Sukses

Ini Cara Membuat NPWP Online dan Syarat yang Harus Disiapkan

Sebagai warga negara harus taat pajak ya.

Liputan6.com, Jakarta Apapun pekerjaan kamu, baik PNS, wiraswasta, investor, dan lainnya, kamu wajib untuk membayar pajak penghasilan. Tentu saja besarnya pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda. Pajak merupakan bentuk kontribusi kamu pada negara untuk pembangunan. 

Untuk membayar pajak, kamu perlu memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP terbagi menjadi dua, yaitu NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi merupakan NPWP yang dimiliki oleh individu, sedangkan NPWP badan wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan yang berpenghasilan di Indonesia.

Jika kamu merupakan seorang pemiliki bisnis, perusahaan, enterpreneur, maka kamu harus memiliki dua NPWP, yakni NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP berfungsi untuk mempermudah administrasi pajak. Berguna juga sebagai identitas wajib pajak untuk mengurus kewajiban dan hak yang terkait dengan pajak.

Kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan. Dan juga jika kamu sudah memiliki NPWP, maka ketika mengurus pengajuan kredit bank, pembuatan pembukaan rekening di bank serta mengurus pembuatan paspor akan menjadi lebih mudah. Membuat NPWP dapat ditempuh melalui 2 cara: Via online atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Berikut liputan6.com rangkum cara membuat NPWP online dan syarat yang harus kamu siapkan, jadi gak perlu repot ke kantor pajak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Cara Membuat NPWP online

Cara membuat NPWP online, maka kamu perlu untuk mengakses ereg.pajak.go.id. kamu memang tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan mengantri untuk membuat NPWP. Namun proses yang dibutuhkan melalui online cenderung lebih lama (1-14 hari kerja).

Sesudah mengakses ereg.pajak.go.id kamu tinggal mengikuti cara pengisiannya atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500-200 untuk mendapatkan panduan pengisian formulir pembuatan NPWP online. Atau kamu bisa mengikuti panduan di bawah ini.

Bagi kamu yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu Pilih daftar pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.

Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif. Kemudian cek email kamu, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.

1. Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

2. Isi nama sesuai KTP3. Alamat email jika belum terisi

4. Isi password dan ulangi

5. Isi No.HP yang aktif dan akan terus kamu gunakan

6. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.

7. Kemudian setelah masuk, pilih pusat jika kamu masih lajang, atau cabang jika kamu perempuan yang sudah menikah.

8. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

9. Setelah kamu selesai mengisi berkas elektronik, klik token, cek email kamu.

10. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboar.

11. Klik kirim permohonan.

12. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu.

13. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.

Daftarkan diri kamu kembali di ereg.pajak.go.id\Selain melalui situs ereg.pajak.go.id, kamu juga bisa cara mendaftar NPWP online melalui situs npwp.online-pajak.com. Namun hanya bisa untuk membuat NPWP pribadi saja, NPWP belum dapat diakses.

3 dari 5 halaman

2. Datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Cara membuat NPWP tidak hanya online saja, tapi juga datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

1. Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja

2. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya

4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.

6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun bisa saja langsung jika tempat kamu terpencil.

4 dari 5 halaman

3. Cara pendaftaran NPWP melalui notaris

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memudahkan layanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) badan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (npwp). Nantinya, WP badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, namun cukup mendatangi Kantor Notaris tertentu.

Kasubdit Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Ferliandi Yusuf mengatakan program ini akan berlaku mulai 1 November 2018 dan dilayani oleh sebanyak 28 notaris yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Dia menjelaskan, penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration. Meski begitu, pencetakan kartu NPWP tetap dilakukan di KPP dengan menunjukkan surat terdaftar.

Selain meningkatkan kemudahan bagi Wajib Pajak, program ini memberikan manfaat juga bagi Direktorat Jenderal Pajak sendiri yaitu meningkatkan validitas dan akurasi data pendaftaran Wajib Pajak sehingga akan lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan evaluasi kepatuhan Wajib Pajak.

5 dari 5 halaman

4. Syarat pembuatan NPWP

Syarat pembuatan NPWP bagi karyawan

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing

3. Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

4. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak) 

Syarat pembuatan NPWP bagi wiraswasta

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT

3. Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP

4. Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)

5. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

Syarat pembuatan NPWP bagi wiraswasta

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT

3. Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP

4. Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)

5. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

6. Syarat pembuatan NPWP bagi perempuan yang sudah menikah (istri)

Bagi perempuan yang sudah menikah dan menghendaki pemisahan harta, maka wajib memiliki NPWP yang terpisah dari suami. Karena pada umumnya penghasilan suami dan semua orang dalam keluarga menjadi tanggungan suami.

1. Fotokopi kartu NPWP suami

2. Fotokopi kartu keluarga

3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta

4. Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja

5. Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.