Sukses

3 Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah yang Diperingati Setiap 25 April

Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewenangan sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Hari Otonomi Daerah di Indonesia diperingati setiap tanggal 25 April. Istilah “otonomi daerah” atau dalam bahasa inggris regional autonomy berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan ‘namos”. Autos memiliki arti sendiri, sedangkan namos berarti aturan. Sehingga definisi otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah. 

Sementara itu, menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan otonomi daerah berlandaskan hukum dan telah diatur dalam peraturan undang-undang dimulai pada UU no 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui pengertian otonomi daerah secara istilah dan menurut Undang-undang, para ahli juga memiliki pendapatnya masing-masing terkait pengertian otonomi daerah. Berikut paparan pengertian otonomi daerah menurut para ahli yang dirangkum Liputan6.com (17/1/2019) dari berbagai sumber.

1. Benyamin Hoesein

Benyamin Hoesein, pakar pemerintahan daerah yang pernah menulis Perubahan Model, Pola, dan Bentuk Pemerintahan Daerah: dari Era Orde Baru ke Era Reformasi, mengatakanpengertian otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.

2. Ateng Syarifuddin

Menurut Ateng Syarifuddin, penulis buku Pengaturan koordinasi pemerintahan di daerah (1976), pengertian otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

3. F. Sugeng Istianto

Menurut Sugeng Istianto, pengertian otonomi adalah suatu Hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.

4. Philip Mahwood

Menurut Philip Mahwood, otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan, berusaha mempertahankan kepentingan mereka masing-masing dan ikut serta dalam mengendalikan penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.

3 dari 5 halaman

Tujuan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Otonomi daerah memiliki tujuan yang jelas agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Tujuan pelaksanaan otonomi daerah dapat dikelompokkan menjadi 3 tujuan.

Berikut adalah tujuan pelaksanaan otonomi daerah yang wajib diketahui.

1. Tujuan Politik

Salah satu tujuan pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya tujuan politik. Pelaksanaan pemberian kewenangan daerah bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui partai politik dan DPRD. 

Dengan adanya otonomi daerah, diharapkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, serta terciptanya sarana dan prasarana yang layak.

2. Tujuan Administratif

Tujuan pelaksanaan otonomi daerah berkaitan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah, termasuk dalam manajemen birokrasi, serta sumber keuangan.

Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang kepada warga setempat untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.

3. Tujuan Ekonomi

Dari sisi ekonomi, otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.

Selain itu, penerapan otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom tersebut sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

4 dari 5 halaman

Tujuan Otonomi Daerah Menurut UU No 23 Tahun 2014 dan Prinsipi Otonomi Daerah

Tujuan otonomi daerah menurut UU no 23 tahun 2014 pun banyak menjabarkan fungsi dari otonomi daerah di antaranya meningkatkan pelayanan masyarakat, mengembangkan kehidupan berdemokrasi, mendorong pemberdayaan masyarakat hingga menumbuhkan kreativitas masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

Selain tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat juga beberapa prinsip yang dianut dalam pelaksanaan otonomi daerah. Berikut adalah prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah:

1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya

Prinsip otonomi seluas-luasnya memiliki maksud dimana setiap daerah mendapat kewenangan dalam mengatur hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya.

Namun, otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.

2. Prinsip Otonomi Nyata

Ini adalah prinsip otonomi dimana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada.

Tugas, wewenang, dan kewajiban tersebut berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.

3. Prinsip Otonomi Bertanggungjawab

Prinsip ini bermakna sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.

5 dari 5 halaman

Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu:

1. Asas Desentralisasi

Asas Desentralisasi artinya pemberian wewenang untuk menjalankan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI dan dasar hukum yang berlaku.

2. Asas Dekosentrasi

Asas Dekosentrasi artinya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertugas sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.

3. Asas Tugas Pembantuan

Asas Tugas Pembantuan artinya pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Tugas tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada yang berwenang.

Reporter: Yunisda Dwi Saputri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini