Sukses

Aceh hingga Papua, Ini 4 Provinsi dengan UMP 2019 Paling Tinggi

Dari sekian banyak provinsi di Indonesia, berikut 4 provinsi dengan nilai UMP paling besar untuk tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen untuk tahun 2019. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berisi kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski demikian, besaran UMP tiap provinsi tentunya berbeda. Nah, dari sekian banyak provinsi di Indonesia, berikut empat provinsi dengan nilai UMP paling besar untuk tahun 2019.

1. DKI Jakarta

Besaran UMP di DKI Jakarta naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3.648.035. Dengan demikian, pada 2019 besaran UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 3.940.972.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa bila UMP nanti tak sesuai ekspektasi buruh, maka Pemprov telah menyiapkan solusi lain. Cara yang ditempuh yakni meringankan biaya hidup di Jakarta, seperti menyediakan kartu pekerja yang memfasilitasi buruh naik bus Transjakarta gratis dan subsidi pangan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Papua

Berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat, Pemprov Papua menetapkan UMP terbaru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2019 menjadi Rp 3.240.900. Sebelumnya UMP di Papua sebesar Rp 3 jutaan.

 

3 dari 4 halaman

3. Bangka Belitung

Dari sebelumnya UMP sebesar Rp 2.755.445, maka UMP di Bangka Belitung pada 2019 naik menjadi Rp 2.976.705.

Formulai perhitungan UMP Babel 2019 berdasarkan data inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen.

 

4 dari 4 halaman

4. Aceh

Untuk tahun 2019, Pemprov Aceh menetapkan UMP sebesar Rp 2.916.810. Jumlah tersebut naik Rp 216.810 dibanding tahun 2018 yang sebesar Rp 2,7 juta.

Menurut Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Pemprov Aceh menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. UMP tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari seminggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari seminggu.

Reporter: Fellyanda Suci Agiesta

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.