Sukses

Lupa Bayar Denda Tilang, Pria Ini Harus Bayar Rp 20 Juta

Seorang pengusaha tak sadar telah mengantongi 103 surat tilang elektronik.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pengusaha di India tak sadar telah mengantongi 103 surat tilang. Semua surat tilang itu membuatnya harus membayar denda hingga senilai 1 laks atau 100 ribu rupee. Bila dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 20,47 juta.

Dikutip dari Rushlane, pria bernama Rahil Mehhta itu mendapat tilang terakhir saat melintas di Bandara Worli Sealink, Mumbai. Pedagang berlian itu mengendarai mobilnya dengan kecepatan yang melebihi batas.

Surat-surat tilang sebanyak 103 itu terkumpul karena pelanggaran yang ia buat dengan mobil Honda Accord sebanyak 84 kali dan BMW 3 Series sebanyak 19 kali. Semua pelanggaran itu terjadi selama Januari-Agustus 2018 dan kesemuanya belum dibayar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Barulah setelah Rahil ditilang karena memarkir Accord-nya sembarangan di Crawford Market, Mumbai pada 22 September 2018, Rahil baru menyadari kalau ia sering mendapat surat tilang elektronik. Namun awalnya ia menyanggah karena mengaku tak tahu kalau sering melanggar lalu lintas dengan kecepatan tinggi.

Polisi tetap memaksanya membayar tilang dengan rincian sebesar 85 ribu rupee (Rp 17,4 juta) untuk tilang-tilang yang belum dibayar, serta 19 ribu rupee (3,89 juta) karena sembarangan memarkir mobilnya. Rahil akhirnya pasrah dan datang ke kantor polisi 2 hari kemudian untuk membayar semua denda tersebut.

Reporter: Arie Dwi Budiawati

Sumber: Dream.co.id

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.