Sukses

Kasus Video Panas Kembali Mencuat, Ariel Angkat Bicara

Ariel Noah buka suara soal tentang praperadilan Cut Tary dan Luna Maya.

Liputan6.com, Jakarta - Delapan tahun lalu, publik pernah dibikin geger dengan kemunculan video panas dari artis papan atas Ariel, Cut Tari dan Luna Maya. Di masa keemasan mereka dalam dunia entertainment, kehadiran video ini sontak jadi pemberitaan besar-besaran di media.

Walaupun hanya pihak Ariel yang mendapat hukuman penjara, namun status Cut Tari dan Luna masih menggantung di pengadilan. Kini kasus keduanya kembali diajukan ke praperadilan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas status Luna dan Tary,

Munculnya kasus ini justru membuat dua pihak yang bersangkiran eenggan buka suara. Namun, publik sempat dibuat penasaran dengan komentar dari pihak Ariel Noah.

Cukup lama menutup diri, akhirnya vokalis band Noah yang memiliki nama asli Nazriel Irham ini buka suara mengenai masalah ini. Ariel memberikan komentar singkat di sela kunjungannya ke Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung yang dulu jadi tempat ia ditahan karena kasus video porno yang melibatkan Tary dan Luna

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Kunjungi Binker

Selama di dalam rutan, Ariel jalan-jalan ke beberapa tempat. Ia melihat beberapa perubahan terjadi di Rutan Kebonwaru, termasuk beberapa bangunan baru yang dulu tak ada di sana. Ia juga mengunjungi ruang pembinaan kerja (Binker), yang dulu jadi tempatnya berkreasi bersama tahanan lain.

"Tadi ke sini lihat Binker. Kan dulu pernah bikin stik drum terus dijual ke luar. Ya siapa tahu ada yang bisa dikaryakan lagi," ujar ayah satu anak ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

3 dari 5 halaman

2. Bebas Bersyarat Pada Tahun 2012

Ariel NOAH mendekam di penjara Kebonwaru selama kurang lebih dua tahun lamanya. Ia masuk pada awal 2011 dan bebas bersyarat pada tahun 2012, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah dilarang ke luar negeri tanpa izin dari Kemenkumham.

Ia dinyatakan bersalah karena kasus video porno yang tersebar luas lewat dunia maya. Tidak hanya Ariel, penyebar video itu juga dihukum dan mendekam di dalam penjara selama beberapa tahun.

Ariel baru dinyatakan bebas sepenuhnya dari hukuman pada tahun 2014. Masa percobaan yang berlangsung selama dua tahun ia jalani dengan baik, sehingga kebebasan sepenuhnya pun akhirnya ia genggam.

4 dari 5 halaman

3. Status Luna Maya dan Cut Tary Menggantung

Ketika Ariel NOAH diperiksa atas kasus video panas dan kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan naik jadi terdakwa lalu masuk penjara, Luna Maya dan Cut Tary ikut diperiksa. Kala itu, mereka pun ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa kali dipanggil untuk dilakukan penyidikan.

Setelah itu, kasus mereka tidak dilanjutkan dan publik pun sudah melupakan masalah ini. Namun ternyata, hingga delapan tahun berselang, status Luna dan Tary masih sebagai tersangka hingga akhirnya Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan untuk kasus mereka.

LP3HI menuntut agar status Luna dan Tary segera ditetapkan dan juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan surat tersebut, status Luna dan Tary tak lagi mengambang.

5 dari 5 halaman

4. Praperadilan Luna dan Tary Ditolak

Tidak pantang menyerah. Mungkin ungkapan itu yang pantas dilontarkan untuk Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), setelah gugatan praperadilan untuk status Cut Tary dan Luna Maya pada kasus video panas yang juga melibatkan Ariel NOAH ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam enam bulan kedepan, LP3HI berencana akan kembali mengajukan praperadilan atas kasus yang sama. Mereka menilai, kasus tersebut dibuat berlarut-larut dan menggantungkan status tersangka yang hingga kini masih disandang keduanya.

"Karena putusan tadi adalah no. No itu tidak dapat diterima konsekuensinya, dalam hukum acara adalah dapat dilakukan gugatan lagi. Kami akan berikan kesempatan kepada penyidik ya katakanlah 6 bulanlah. 3-6 ini mereka bisa atau nggak," ucap Kurniawan, wakil ketua LP3HI, usai sidang si PN Jaksel, Selasa (7/7/2018).

"Kalau enggak bisa yaudah hentikan saja. Toh gak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama, 8 tahun. Jangan dzalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," kata Kurniawan.

Reporter:

Wulan Noviarina

Sumber: Kapanlagi.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.