Sukses

Berjumlah Fantastis, Gaji 3 Pejabat Indonesia Ini Lebih Besar dari Presiden

Pejabat Indonesia ini bergaji fantastis loh.

Liputan6.com, Jakarta Belum lama ini kabar sejumlah pejabat Indonesia yang bergaji fantastis mencuri perhatian publik Tanah Air. Pendapatan yang mencapai puluhan hingga ratusan juta dalam sebulan membuat banyak netizen yang penasaran.

Nyatanya beberapa pejabat di Indonesia memang memiliki penghasilan yang cukup fantastis bahkan melebihi penghasilan Presiden sekalipun.

Lantas apa saja posisi jabatan pejabat Indonesia yang mendapatkan gaji besar, berikut rangkumannya seperti dikutip dari laman Merdeka.com:

1. Gubernur BI Bergaji Rp 170 Juta

Pejabat yang memiliki gaji fantastis salah satunya yaitu Gubernur BI. Menurut data, gaji Gubernur BI saat dijabat oleh Agus Martowardojo mencapai Rp 170 juta. Jumlah ini sudah turun jika dibandingkan masa ketika dijabat Darmin Nasution yang mencapai Rp 199 juta perbulan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Ketua MA Bergaji Rp 127 juta

Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) menerima penghasilan sebesar Rp 127.099.000 juta perbulan. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 5.040.000, ditambah dengan tunjangan jabatan Rp 121.609.000, dan tunjangan lainnya Rp 450.000. Jika ditotal dalam satu bulan ketua MA mendapat penghasilan sebesar Rp 127 juta.

3 dari 4 halaman

3. Presiden Bergaji Rp 62 juta

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, presiden menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030. Jumlah ini berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Gaji pokok presiden sebesar Rp 30.240.000, sementara tunjangan jabatan Rp 32.500.000 jika ditotal dalam sebulan Presiden menerima gaji senilai Rp 62.740.030.

4 dari 4 halaman

4. Ketua BPIP bergaji Rp 112 juta

Gaji Ketua BPIP yang dijabat oleh Megawati Soekarnoputri ini lah yang sempat menjadi perbincangan publik. Pasalnya dikutip setneg.go.id, Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 lalu menyebut gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000. Sedangkan, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji Rp 100.811.000.

Reporter : Syifa Hanifah

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.