Sukses

Akibat Berburu Hewan di Tahun 1998, Salman Khan Divonis 5 Tahun Penjara

Salman Khan dijatuhi vonis lima tahun penjara karena kasus perburuan yang dilakukannya 20 tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Aktor top Bollywood Salman Khan kini tengah tersandung masalah hukum yang tak bisa dipandang sepele. Dilansir dari CNN, aktor film Bajrangi Bhaijaan ini dijatuhi vonis lima tahun karena kasus perburuan yang dilakukannya 20 tahun lalu.

Salman Khan dinyatakan bersalah membunuh dua blackbucks, sejenis antelop yang ditemukan di negara itu, saat sedang mengerjakan sebuah film di Rajashtan pada tahun 1998. Jaksa penuntut menyatakan bahwa aktor berusia 52 tahun itu menembak dua blackbucks saat mengemudi dengan beberapa rekannya. Dia juga didenda 10.000 rupee atau setata dengan Rp 2 juta.

Selain Salman Khan, nama bintang lainnya yang sempat tersandung dalam kasus ini adalah Saif Ali Khan, Sonali Bendre, Tabu dan Neelam Kothari. Beruntungnya keempat bintang tersebut tidak mengalami nasib yang sama dan mereka semua dibebaskan.

Salman sebelumnya membantah melakukan perburuan pada blackbucks. Selama bertahun-tahun pun dia mempertahankan pendapatnya dalam kasus yang berlangsung berlarut-larut ini. Pengacara Salman juga sempat mengatakan sang aktor pada waktu kejadian hanya membawa pistol udara yang tidak dapat digunakan untuk berburu antelop.

Bhawani Singh, jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut, mengatakan kepada wartawan bahwa Salman dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan yang lebih tinggi. Jika bandingnya diterima, bintang film Sultan ini bisa diberikan jaminan atau hukumannya ditangguhkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Pertama Kali

Ini bukan kali pertama Salman Khan berurusan dengan hukum. Pada 2015, Salman Khan harus berada di meja hijau atas kasus tabrak lari yang diduga dilakukannya pada 2002. Namun, Salman tidak mendekam di penjara karena bukti diklaim tidak cukup oleh pengadilan.

Reporter:

Rahmi Safitri

Sumber: Kapanlagi.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.