Sukses

Dengar K-pop di Korut Bisa Dihukum Kerja Paksa 10 Tahun

Demam K-pop yang semakin luas ternyata juga telah sampai ke negara Korea Utara.

Liputan6.com, Jakarta K-pop merupakan salah satu industri hiburan terbesar yang merupakan bagian dari Korea Selatan. Demam K-pop telah tersebar luas ke banyak negara termasuk Indonesia. Musik dan drama dari Korea Selatan sangat digandrungi oleh banyak remaja.

Tentu saja popularitas K-pop ini sampai juga ke telinga masyarakat Korea Utara, tetangga yang masih satu saudara dengan Korea Selatan. Korea Utara terkenal sebagai negara yang menyulitkan warganya untuk bernapas lega karena peraturan ketat mereka. Warga Korea Utara bahkan dilarang mendengarkan lagu-lagu K-pop oleh pemerintahnya.

Tapi jangan remehkan para penggemar K-pop yang militan. Mereka mengambil jalan yang terbilang nekat, yaitu berusaha menyelundupkan genre itu secara sembunyi-sembunyi di negaranya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

G-Dragon terkenal di Korut

Salah satu penyanyi kesayangan penggemar K-pop di Korea Utara adalah penyanyi yang terkenal dengan nama panggung G-Dragon. G-Dragon adalah personil dari boyband BigBang yang memang sangat digemari oleh para fans K-pop di seluruh dunia.

Proyek solo albumnya berjudul "Kwon Ji Young" yang rilis pada Juni lalu dikabarkan populer di Korea Utara. Hal ini menunjukan bahwa Hallyu Wave ternyata sudah mulai berpengaruh di kalangan masyarakat Korea Utara.

Anak-anak muda di Korut juga dikabarkan bisa bernyanyi bersama lagu-lagu terbaru dari K-pop. Selain itu, mereka juga kerap menyaksikan drama dan menjadi penggemar berat sejumlah idola negara sebelah.

Sayangnya, untuk mendapatkan akses menyaksikan drama sampai dengan mendengarkan lagu band favorit mereka hal ini bisa sampai taruhan nyawa. Biasanya ada USB yang diam-diam diselundupkan berisi banyak musik K-pop dan K-drama di dalamnya.

 

Melansir Asian Crush, Kamis (28/12/2017)

3 dari 3 halaman

Bisa dapat hukuman 10 tahun kerja paksa

Jika hal ini bisa sampai ketahuan ke telinga pemimpin dan pemrintah Korut pastinya akan ada hukuman yang menanti mereka. Mengutip Allkpop, mantan Duta Besar Korea Utara, Thae Young Ho pernah mengatakan bahwa saat ini menik

Sayangnya, walaupun masyarakat diam-diam menikmati produksi budaya dan hiburan darti tetangga sebelahnya, sebenarnya pemerintah Korut sendiri justru melarang hal tersebut. Thae menjelaskan bahwa mendengarkan musik dan menyaksikan drama asal Korsel telah dilarang dengan ketat sejak tahun 2015.

Mereka tak akan kenal ampun untuk pelanggaran ini, dan akan memberikan hukuman 10 tahun berkerja paksa apabila seseorang ketahuan melakukan kontak dengan konten yang dilarang oleh pemerintah Korut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini: 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.