Sukses

Pendeta Hindu Ini Kampanye Anti Pernikahan Dini

Di Nepal, sekitar 38 persen hingga 50 persen dari anak perempuan telah menikah sebelum usia mereka mencapai 18 tahun.

Liputan6.com, Nepal - Pernikahan dini atau di bawah umur memang marak terjadi di berbagai negara, khususnya Indonesia. Biasanya mereka melakukannya karena kurang adanya kesadaran para orang tua, atau pun adat istiadat masa lalu yang masih dilestarikan.

Dilansir Mashable, Kamis (10/11/2016), di Nepal, sekitar 38 persen hingga 50 persen dari anak perempuan telah menikah sebelum usia mereka mencapai 18 tahun.

Fenomena tersebut seakan menjadi tradisi yang masih dijalankan warga Nepal, dimana pernikahan sudah diatur dan dipaksakan orang tua atau kerabat dekat. Beberapa orang tua malah mengatur pernikahan sang anak ketika usia mereka 12 bulan.

Para remaja perempuan itu juga harus menanggung berbagai konsekuensi yang merugikan dirinya, seperti putus sekolah. Mereka juga kurang mengetahui mengenai KB dan alat kontrasepsi sehingga memungkinkan mereka terkena penyakit kelamin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendeta Dev Dutta Bhatta

Karena prihatin dengan kondisi tersebut, sekelompok pemimpin agama Hindu di Nepal berupaya untuk mengakhiri siklus berbahaya tersebut.

Ketika seorang bayi perempuan lahir di Nepal, seorang pendeta Hindu akan membuat sertifikat yang menunjukkan tanggal lahir. Kemudian sertifikat tersebut bisa meramalkan keberuntungan gadis itu.

Departemen Perempuan dan Anak-anak Nepal bekerja sama dengan PBB (UNFPA) membantu peralihan peran para pendeta agama Hindu dari seorang peramal menjadi penasihat untuk mencegah pernikahan dini.

Seorang pria bernama Dev Dutta Bhatta yang juga menjadi pendeta setempat menjelaskan percakapan dirinya dengan salah satu orang tua dari seorang gadis berusia 16 tahun. Orang tua itu meminta nasihat kepada pendeta Dev mengenai pernikahan putrinya. Dia pun meyakinkan orang tua itu untuk menunggu menikahkan sang anak hingga usia 20 tahun.

Meski telah menjadi tradisi lama, pernikahan anak di bawah umur telah berlangsung secara ilegal di Nepal selama 54 tahun.

Seharusnya usia minimum pernikahan adalah 20 tahun dan jika melangsungkan pernikahan di bawah umur tersebut akan mendapatkan sanksi. Sayangnya, penegakan hukum di Nepal lemah, bahkan di beberapa tempat hampir tidak ada.

(ul)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.