Sukses

Heboh Pernikahan Pasangan Bocah 13 Tahun di Sulawesi Selatan

Peristiwa menghebohkan ini terjadi di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Peristiwa menghebohkan ini terjadi di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Seorang bocah yang baru menginjak usia remaja, yakni laki-laki yang baru berusia 13 tahun dan bocah perempuan berusia 14 tahun resmi menikah.

Pasangan pengantin remaja yang tak disebutkan namanya ini langsung menjadi berita yang menghebohkan setelah seseorang memajang fotonya di salah satu akun media sosial. Dalam foto tersebut, pasangan pengantin remaja tersebut mengenakan busana adat Bugis-Makassar yang lengkap.

Tampak pasangan pengantin remaja ini tak memperlihatkan kebahagiaan. Ekspresi keduanya datar dan dingin.

Seperti dilansir  makassarterkini.com, berita pernikahan dini ini mulai beredar di Facebook pada 5 Juni 2016. Fotografer yang mengunggah pertama kali foto pengantin pasangan remaja ini menginformasikan, bocah laki-laki itu baru saja menyelesaikan sekolahnya di sebuah SD di Janeponto.

Fotogafer itu juga mengatakan, selama kariernya di dunia fotografi perkawinan, pasangan inilah pengantin termuda yang ia temui. Sehingga dalam sesi pemotretan, ada hal-hal lucu, misalnya pengantin laki-lakinya yang terlalu tegang dan serius.

Diduga kedua orangtua pasangan pengantin remaja ini menyetujui keputusan anak-anaknya karena kebelet ingin segera menimang cucu.

Kabar pernikahan dini segera menyebar dari akun yang satu ke akun yang lain. Pengantin remaja  itu kini menjadi viral di media sosial.

Menghadapi kabar itu, mayoritas netizen tidak percaya. Sebagian lagi terkejut dan sebagian kecil merasa iri. Salah satu netizen, Egha, menduga pasangan pengantin remaja ini adalah korban film India, Anandhi.

Berdasarkan data, jumlah pernikahan dini di Sulawesi makin meningkat. Di Makassar misalnya,  Pengadilan Agama kota ini menyebutkan sejak Januari hingga Desember 2015 telah terjadi pernikahan anak dibawah umur sebanyak 31 kasus.

Padahal menurut Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini.

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.