Sukses

Kumpulan Hoaks Seputar Subsidi Upah, Simak Faktanya

Berikut kumpulan hoaks seputar subsidi upah.

Liputan6.com, Jakarta- Penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali disalurkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta, setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Informasi seputar insentif BLT subsidi gaji tahun 2022 tersebut pun beredar di tengah masyarakat. Namun sebaiknya kita tidak lansung mempercayainya sebab tidak semuanya benar atau hoaks.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri sejumlah informasi seputar subsidi upah tersebut, hasilnya sebagian terbukti hoaks.

Berikut kumpulan hoaks seputar subsidi upah

Informasi Pendaftaran Pembaruan Rekening Bank Penerima BSU

 Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi pendaftaran pembaruan rekening bank penerima BSU. kabar tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Informasi pendaftaran pembaruan rekening bank penerima BSU atau BLT subsidi gaji mengarahkan pihak yang mendapat informasi tersebut mengisi formulir pembaruan rekening dengan mengklik tautan yang telah disediakan berama informasi tersebut. Ketentuan ini juga berlaku untuk pihak yang telah menerima BSU.

Berikut informasi tersebut.

"https://forms.gle/RPptLYBgE6cDmUWU6

Silahkan untuk karyawan mengisi link formulir UPDATE NOMOR REKENING BANK HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, BTN) untuk kami update di Sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk proses penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah). Pengisian link update nomor rekening paling lambat kami terima tanggal 18 September 2022.Untuk Karyawan yang sudah mempunyai nomor Rekening Bank HIMBARA dan sudah menerima BSU mohon tetap mengisi untuk kami update.

Untuk penetapan penerima BSU yang menetapkan dari pihak KEMNAKER RI.

Terimakasih"

Benarkah informasi pendaftaran pembaruan rekening bank penerima BSU? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Pencairan BSU untuk Guru Madrasah Harus Bawa BPKB dan Sertifikat Tanah

Beredar sebuah pesan yang berisi soal pencarian Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS (Pegawai Negeri Sipil). Disebutkan dalam klaim kalau penerima BSU harus memenuhi beberapa persyaratan.

Dalam klaim yang beredar ada lima persyaratan untuk pencairan BSU kepada guru madrasah non PNS. Syarat kelima disebutkan harus membawa BPKB atau sertifikat tanah.

Begini narasinya:

"Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui

Untuk proses pencairan silakan datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Persyaratan yang harus dibawa:

1. KTP/Tanda pengenal lain

2. NPWP

3. Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2021

4. SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai; dan

5. BPKB atau sertifikat tanah".

Lalu, benarkah klaim persyaratan untuk pencairan BSU untuk guru madrasah non PNS dengan syarat membawa BPKB atau sertifikat tanah? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com di sini.

 

 

3 dari 4 halaman

Hanya dengan E-KTP Karyawan Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Beredar kabar hanya dengan KTP elekronik atau e-KTP saja para karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Kabar ini disebarkan akun Facebook Rudi Wijaya pada 12 Agustus 2020.

Akun Facebook Rudi Wijaya mengunggah narasi yang menyebut bahwa para karyawan cukup menyiapkan e-KTP saja untuk bisa mendapat Rp 600 ribu dari pemerintah. Selain itu, akun Facebook Rudi Wijaya juga menyertakan link atau tautan yang diklaim sebagai cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

"Yg gaji dibawah 5 juta dan KTP nya elektronik udah bisa dapat kompensasi Per Tgl 1 September 2020 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumahaja.

Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini:https://s.id/ektp-covid19," tulis akun Facebook Rudi Wijaya.

Konten yang disebarkan akun Facebook Rudi Wijaya telah 157 kali dibagikan dan mendapat 6 komentar warganet.

Benarkah hanya dengan KTP elekronik atau e-KTP saja para karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com di sini. 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.