Sukses

Waspadai Pencucian Uang, Kenali Beragam Modusnya

Dengan menjadi anggota tetap FATF, Indonesia akan semakin kuat melawan TPPU yang terjadi di dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih menjadi ancaman setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Karena itu, Indonesia terus berupaya mewaspadai dan memerangi TPPU.

Beragam cara terus dilakukan, satu di antaranya dengan menjadi anggota tetap dari Satgas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang, atau The Financial Action Task Force (FATF).

Status baru tersebut bakal makin memperkuat fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selaku badan pencegah dan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejak berdiri berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pencucian Uang, lembaga independen ini terus diperlengkap lewat berbagai perubahan regulasi.

Dengan menjadi anggota tetap FATF, Indonesia akan semakin kuat melawan TPPU yang terjadi di dalam negeri.

Melihat berbagai modusnya, TPPU pasti sejalan dengan tindakan pelanggaran aturan lainnya. Ini biasa disebut tindak pidana asal. Berikut modus pencucian yang dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Layering

Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Di sinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang.

Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak.

Adapun cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

3 dari 4 halaman

Placement

indakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.

Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

Di samping itu, terdapat cara lain yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, dan menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.