Sukses

Cek Fakta: Klarifikasi Polisi Bakal Menilang Pengendara yang Stut Motor

Beredar di media sosial postingan yang menyebut Polisi akan menilang pengendara yang sedang menyetut motor.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang menyebut Polisi akan menilang pengendara yang sedang menyetut motor. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 8 Juli 2022.

Dalam postingan tersebut terdapat foto orang yang sedang didorong motornya menggunakan kaki oleh dua orang lainnya dengan narasi:

"Waduh, Ternyata Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000 atau Kurungan Penjara 1 Bulan"

Lalu benarkah postingan yang menyebut polisi akan menilang pengendara yang sedang menyetut motor?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Tilang Pelaku Stut Motor, Ini Alasannya" yang tayang 9 Juli 2022.

Berikut isi artikelnya:

"Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menilang pengendara motor yang kedapatan menolong pemotor mogok menggunakan teknik stut atau biasa dikenal dengan istilah stut motor.

Meski di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tindakan tersebut dilarang, namun Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan sanksi tilang terhadap pelaku stut motor.

Dalam UU LLAJ telah diatur sanksi bagi penggendara yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan kendaraan.

"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Sambodo menyampaikan, teknik stut biasanya diterapkan untuk membantu pengendara yang sepeda motornya mogok atau kehabisan bensin.

"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharuanya polisi menolong, bukan menilang," ucap dia menandaskan.

Adapun istilah 'stut motor' akrab didengar di telinga masyarakat. Itu adalah tindakan mendorong motor yang mogok lewat motor lainnya dengan menggunakan kaki.

Namun ternyata tindakan tersebut dilarang. Tindakan 'stut motor' bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Adapun dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan 'stut motor' dengan mengenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp250.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 287 ayat 6, yang dikutip, Jumat (8/7/2022).

Sementara, sanksi itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas. Bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Sementara pada, Pasal 105 mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Tindakan 'stut motor' itu dianggap berbahaya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 311 ayat 1 bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."

Sumber:

https://www.liputan6.com/news/read/5009751/polda-metro-jaya-pastikan-tidak-tilang-pelaku-stut-motor-ini-alasannya

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan yang menyebut polisi akan menilang pengendara yang sedang menyetut motor telah diklarifikasi. Polisi justru akan membantu pengendara motor yang sedang mogok.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.