Sukses

Kemendagri Sebut Camat Punya Peran Lawan Hoaks tentang Wabah PMK

Menurut Safrizal, camat harus memiliki fungsi komunikasi publi, hal ini untuk mengedukasi masyarakat dan melawan hoaks dan disinformasi tentang wabah PMK

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menegaskan, peran konkret camat dalam menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Menurut Safrizal, camat harus memiliki fungsi komunikasi publik, baik yang sifatnya langsung maupun dilakukan melalui berbagai media. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat dan melawan hoaks dan disinformasi tentang PMK.

"Posisi camat selalu konkret dan aktual dalam perspektif kewilayahan, baik mendorong optimalisasi pemanfaatan kecamatan sebagai rumah bersama pendamping, penyuluh pertanian, dan menjalankan fungsi komunikasi publik," kata Safrizal dilansir Antara, Senin (11/7/2022).

Ia menambahkan, penguatan koordinasi dan sinergi bersama antara camat, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta perangkat daerah terkait mutlak dilakukan.

Safrizal menjelaskan, pemerintah pusat khususnya Kemendagri telah menerbitkan regulasi untuk mendukung penanganan PMK. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan PMK di Daerah.

Regulasi tersebut mencabut aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.

"Untuk menghadapi merebaknya penyakit mulut dan kuku pada hewan sapi kita harus menerapkan strategi total 'football' di mana seluruh 'stakeholder' harus bersinergi menangani PMK," ucapnya.

Ia menjelaskan penanganan wabah di berbagai tempat termasuk saat pandemi COVID-19 menempatkan kolaborasi sebagai kata kunci keberhasilan upaya pengendalian.

Karena itu, dirinya meminta seluruh camat agar intensif mengoordinasikan para lurah maupun kepala desa di wilayahnya dalam penanganan PMK.

Selain itu, camat perlu terus melakukan pemberdayaan masyarakat untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana atau kejadian luar biasa.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.