Sukses

Ragam Hoaks Seputar Polri, Awasi Nomor IMEI Hingga Daftar Biaya Tilang

Hoaks bisa menyerang siapa saja tak terkecuali institusi seperti Polri. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks bisa menyerang siapa saja tak terkecuali institusi seperti Polri. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks seputar Polri? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Berisi Daftar Biaya Tilang di Indonesia

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar biaya tilang di Indonesia. Pesan berantai ini muncul sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Ia mengunggahnya pada 12 Juni 2022.

Berikut isi postingannya:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia

1. Tidak ada STNK Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000

4. Penumpang tdk pakai Helm Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk pengaman Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin:- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP.

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN/JEBAKAN. Dan Lebih baik minta di tilang, lalu nanti urus saja di pengadilan.

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut akan mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga/pengemudi dan Penyuap akan dikenai hukuman 10 tahun penjara.

Polisi akan lebih memilih Rp 10 Juta dari pada suap kamu yang cuma Rp 50-100 ribu.Semoga informasi ini bermanfaat."

Lalu benarkah pesan berantai berisi daftar biaya tilang di Indonesia? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Tidak Benar Polri Akan Tilang Pengendara Sepeda Motor yang Pakai Sandal Jepit

Beredar di media sosial postingan yang menyebut Polri bakal menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit. Postingan itu beredar sejak awal pekan kemarin.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 14 Juni 2022.

Dalam postingannya terdapat gambar dengan narasi: "Pengendara sepeda motor yang menggunakan sendal jepit akan terkena tilang oleh polisi"

Lalu benarkah postingan yang menyebut Polri bakal menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit? Simak dalam artikel berikut ini...

3. Cek Fakta: Beredar Lagi Informasi Hoaks Tanda Nomor IMEI Ponsel Sedang Diawasi Polri

Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi tanda nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) telepon seluler sedang diawasi Polri.

Informasi tanda IMEI ponsel sedang diawasi Polri tersebut diunggah akun Facebook Padu Ngeteyeup Asal Salamet, pada 12 Oktober 2020.Unggahan tersebut berupa tangkapan layar pesan percakapan yang berisi informasi sebagai berikut:

"tolong sampaikan kepada seluruh sahabat seperjuangan untuk mengecek nomor imei di hp mereka masing2

dengan cara *ketik* #06#

kalau muncul nomer imei disertai garis miring angka 1 (sebagai contoh 12345678/1) berarti anda sedang dipantau atau di awasi tim saiber mabes polri

klw sudah pake /2 anda sudah masuk target penyergapan,,

waspada kurangi aktifitas di fb dengan memposting atw berkomentar miring atw kritik terhadap rezim,,

tolong sampaikan pada teman2 smua ini info dari rekan di MCA"

Benarkah informasi tanda IMEI ponsel sedang diawasi Polri? Simak dalam artikel berikut ini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.