Sukses

Bawaslu Diminta Antisipasi Ujaran Kebencian hingga Hoaks pada Pemilu 2024

Abhan juga mengingatkan Bawaslu mencegah kampanye negatif di media sosial. Apalagi jika Pandemi COVID-19 masih berlangsung hingga 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan meminta Bawalu untuk mengantisipasi munculnya pelanggaran lain dalam Pemilu 2024, terutama pada masa sebelum hari-H pemungutan suara.

Pelanggaran pemilu tersebut di antaranya, politik uang, penyebaran ujaran kebencian, dan hoaks atau berita bohong. Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran yang pernah terjadi di Pemilu 2019 itu berpotensi terjadi pula dalam Pemilu 2024.

"Hal yang perlu diantisipasi, dalam hal penegakan hukum sebelum hari-H pemungutan suara berdasarkan catatan kami (Bawaslu RI periode 2017-2022) di Pemilu 2019, adalah terkait dengan dugaan politik uang, kampanye hitam, ujaran kebencian, dan hoaks itu harus segera diantisipasi ke depan melalui perangkat hukum," ujar Abhan dilansir dari Antara, Selasa (24/5/2022).

Abhan juga mengingatkan Bawaslu mencegah kampanye negatif di media sosial. Apalagi jika Pandemi COVID-19 masih berlangsung hingga 2024. 

"Mudah-mudahan saja pandemi COVID-19 ini sudah benar-benar selesai. Artinya, kalau pandemi ini belum selesai, potensinya adalah kampanye lebih banyak (dilakukan) di media sosial dan dunia digital. Maka, bagaimana nanti Bawaslu harus bisa mengantisipasi potensi-potensi pelanggaran yang banyak (ditemukan) dalam kampanye dengan media-media sosial," tutur Abhan.

Pada kesempatan yang sama, Abhan juga menyoroti perihal keterbatasan Bawaslu dalam menindak segala jenis pelanggaran pemilu yang senantiasa berkembang dari masa ke masa, terutama yang disebabkan oleh perkembangan teknologi, seperti penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di dunia digital untuk menjatuhkan peserta pemilu tertentu.

Menurutnya, meskipun penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu terbatas pada persoalan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), segala jenis pelanggaran lain dapat pula ditindak tegas oleh Bawaslu melalui koordinasi bersama para aparat penegak hukum, seperti Polri dan Kejaksaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.