Sukses

Kumpulan Kabar Viral Pencabutan Status Pandemi Covid-19, Hoaks atau Fakta?

Berikut kumpulan hoaks seputar pencabutan status pandemi Covid-19

Liputan6.com, Jakarta- Kasus Covid-19 yang telah melandai belakangan ini memunculkan wacana pencabutan status pandemi, namun sampai saat ini pemerintah belum mengambil keputusan.

Kabar pencabutan status pandemi pun beredar di media sosial, bahkan muncul beragam klaim yang menyebutkan pemerintah telah memutuskan pencabutan status pandemi Covid-19.

Sebaiknya kita tidak langsung mempercayai informasi yang didapat sebelum memastikan kebenarannya telebih dahulu. Hal ini merupakan salah satu cara agar kita terhindar dari hoaks yang dapat merugikan.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri sejumlah informasi seputar pencabutan status pandemi Covid-19, hasilnya sebagian terbukti hoaks.

Berikut kumpulan hoaks seputar pencabutan status pandemi Covid-19.

 

1. Putusan MA Nomor 31 P/ HUM / 2022 Menyatakan Pandemi Covid-19 Berakhir

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/ HUM/ 2022 RI terkait berakhirnya pandemi covid-19. Pesan berantai itu beredar sejak akhir pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 25 April 2022.

Berikut isi postingannya:

"Pengumuman Penting

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:

1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;

2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;

3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;

4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi."

Lalu benarkah pesan berantai putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/ HUM/ 2022 RI terkait berakhirnya pandemi covid-19? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hoaks Berikutnya

2. Surat Pencabutan Pemberlakuan Pandemi Covid-19 

Cek Fakta Liputan6.com mendapti klaim surat pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19, informasi tersebut beredar lewat palikasi percakapan WhatsApp.

Surat pencabutan pemberlakukan pandemi Covid-19 yang beredar menampilkan halamaan belakang surat terdapat kalimat sebagai berikut:

"Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab."

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Mayor Jenderal TNI Suharyanto, pada 2 Maret 2022.

Benarkah surat pencabutan pemberlakuan pandemi Covid-19? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini.

3 dari 4 halaman

Syarat Pencabutan Status Pandemi

Epidemiolog Griffith University sekaligus Peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, menjelaskan status pandemi Covid-19 dapat dicabut jika ada usaha bersama di seluruh dunia.

“Pandemi ini adalah masalah bersama yang memerlukan kerja sama,” ujar Dicky pada virtual class yang digelar oleh Liputan6.com bertajuk “Jadi Syarat Mudik, Ampuhkah Vaksin Booster Bendung Penularan Covid-19?", Jumat (22/04/2022).

Pencabutan status pandemi pada virus Covid-19 ini perlu memenuhi tiga kriteria terlebih dahulu. Pertama, cakupan vaksinasi lengkap harus mencapai 70 persen dari total populasi negara, sesuai angka yang ditetapkan oleh World Health Organisation (WHO).

Kriteria kedua, yaitu kemampuan memahami tren perkembangan Covid-19, baik dari varian maupun gejalanya. Ketiga, data kasus infeksi Covid-19 tidak lagi mendominasi, yang berarti adanya penurunan persentase hingga di bawah 1 persen.

Namun, ketiga kriteria tersebut masih belum terpenuhi. Perlu adanya kerja sama dan keterlibatan bersama supaya ketiga kriteria pencabutan status pandemi ini dapat terlaksana.

Dicky menjelaskan, Indonesia sendiri terbilang sudah melaksanakan upaya penanganan dengan sesuai.

“Bicara Indonesia, kita on track. Jadi, artinya kalau on track, tinggal bersungguh-sungguh, semuanya saling mendukung. Sehingga, kita bisa capai itu setidaknya sebelum akhir tahun,” dia menjelaskan.

Menurutnya, jika ketiga kriteria tersebut dapat dicapai setidaknya oleh sepertiga negara di dunia sebelum akhir tahun, triwulan pertama tahun depan status pandemi Covid-19 dapat dicabut.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.