Sukses

Australia Rencanakan Regulasi Baru demi Tangkal Misinformasi dan Disinformasi

Dalam kode praktik yang sebelumnya ada, diterapkan definisi bahwa misinformasi merupakan informasi keliru yang dapat membahayakan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Australia mengupayakan aturan baru untuk mengurangi penyebaran disinformasi dan misinformasi di media sosial. Aturan ini dibuat melihat gagalnya beberapa perusahaan teknologi dalam melawan perkembangan disinformasi.

Dilansir dari The Sydney Morning Herald, Menteri Komunikasi Australia, Paul Fletcher, merencanakan peraturan yang mampu menjadi pengawas berbagai platform media di Australia. Nantinya dalam aturan ini, akan dibuat seefektif mungkin dalam membantu pemerintah melawan disinformasi yang beredar.

Dalam kode praktik yang sebelumnya ada, diterapkan definisi bahwa misinformasi merupakan informasi keliru yang dapat membahayakan. Sedangkan, disinformasi didefinisikan sebagai informasi keliru/salah yang disebarkan oleh akun-akun bot.

Berdasarkan laporan oleh Otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA), 82% warga Australia terpapar misinformasi terkait Covid-19 selama 18 bulan terakhir.

Berangkat dari laporan tersebut, ACMA akan diberi wewenang untuk meminta akses ke berbagai platform media sosial. Akses ini berkaitan dengan perolehan data keluhan pengguna dan interaksinya terhadap konten-konten berbahaya.

Selain itu, diberlakukan kode praktik terkait disinformasi dan misinformasi oleh organisasi sektor teknologi, DIGI. Organisasi ini beranggotakan berbagai platform media sosial seperti Facebook, Google, Twitter, Microsoft, dan TikTok.

Platform-platform tersebut diminta untuk membantu menyetop tersebarnya misinformasi di platformnya dan membuat laporan tahun yang transparan mengenai upaya penangkalan yang dilakukan.

Menteri Paul menekankan bahaya platform media sosial yang berisikan berbagai misinformasi dan disinformasi terkait perang Rusia. Diharapkan platform tersebut mampu dengan segera menghapus konten-konten tersebut.

Penulis: Viona Pricilla/Universitas Multimedia Nusantara

Sumber: https://www.smh.com.au/politics/federal/government-to-introduce-laws-to-combat-misinformation-disinformation-20220320-p5a68e.html

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.