Sukses

Soal Hoaks Pemilu 2024, Bawaslu Minta KPU Segera Buat Aturan Pengawasan

Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuat aturan khusus mengawasi bermacam informasi yang beredar di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membuat aturan khusus mengawasi bermacam informasi yang beredar di media sosial. Ini untuk meminimalisir hoaks yang beredar. Hal ini disampaikan oleh Fritz Siregar, Anggota Bawaslu RI.

“Kami minta kepada KPU untuk selanjutnya melakukan setidaknya dalam bentuk aturan yang lebih rendah dari Undang-Undang,” ujar Fritz dalam Diskusi Publik virtual bertajuk “Kolaborasi Menangkal Hoaks Menjelang Pemilu 2024”, Kamis (17/2/2022).

Diskusi ini sendiri merupakan hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), dan CekFakta.com.

Fritz menjelaskan, dalam masalah hoaks ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak memiliki wewenang terhadap penindaklanjutan misinformasi dan disinformasi yang beredar.

“Menkominfo itu hanya sebagai pengumpul yang mengumpulkan semua misinformasi dan disinformasi, kemudian meminta kepada Bawaslu atau KPU untuk mengatakan ini hoaks atau tidak hoaks, misinformasi atau disinformasi, (dan) apakah itu ujaran kebencian,” Fritz menjelaskan.

Jurnalis dan lembaga-lembaga cek fakta dalam hal ini pun tidak memiliki wewenang, karena tugasnya hanya sebagai penyalur kebenaran informasi tersebut pada masyarakat.

Maka, ia menilai dengan adanya aturan, Kominfo, Kepolisian, dan KPU mampu menindaklanjuti suatu informasi tersebut. Melalui aturan tersebut, pemerintah memiliki dasar untuk menindak apakah informasi tersebut harus di-takedown atau ditindak pidana.

Selain aturan, Fritz juga menjelaskan pentingnya koordinasi bersama lembaga-lembaga terkait lainnya, serta kerjasama dengan platform media sosial.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Melalui kerjasama dan koordinasi, akan dilakukan edukasi literasi media sosial bagi masyarakat. Terlebih, di masa Pemilu dan Pilkada, media sosial menjadi sarana yang digunakan oleh oknum untuk menyebarkan informasi tidak benar.

“Penggunaan media sosial pasti akan lebih banyak pada Pemilu dan Pilkada 2024, dengan penggunanya akan semakin banyak, dan secara proses yang akan kita pakai. Saya rasa kolaborasi ini perlu segera ditingkatkan ke dalam level teknis,” tutup Fritz.

Selain Fritz, dalam diskusi virtual yang dimoderatori Ratna Ariyanti ini juga hadir sebagai panelis Agung Dharmajaya (Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers), Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI) dan Wahyu Dhyatmika dari CekFakta.com

Penulis: Viona Pricilla/Universitas Multimedia Nusantara

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.