Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Kartu BPJS Kesehatan Bakal Non-aktif Jika Tidak Dipakai Minimal Sekali Setahun

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim kartu BPJS Kesehatan atau KIS harus digunakan minimal setahun sekali jika tidak mau dinonaktifkan.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial posting-an yang mengklaim kartu BPJS Kesehatan atau KIS harus digunakan minimal setahun sekali jika tidak mau dinonaktifkan. Posting-an itu ramai dibagikan sejak beberapa hari lalu.

Salah satu akun ada yang mem-posting-nya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 11 Februari 2022.

Berikut isi posting-annya:

"Assalamualaikum Bapak/ ibu/sdr/i Disini kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau Kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dlm setahun /6 blnWalaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas.Karena aturan BPJS sekarang, dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung di non aktifkan.Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan.

Tolong sampaikan berita ini ke Sanak keluarga kita yang lain yang juga menggunakan BPJS pemerintah...Semoga informasi berguna bagi kita semua..."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim kartu BPJS Kesehatan atau KIS harus digunakan minimal setahun sekali jika tidak mau dinonaktifkan?

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta:

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf. Dia menyebut posting-an itu tidak benar.

"Kami tegaskan itu hoaks ya. Tidak ada aturan seperti disebutkan dalam posting-an atau pesan berantai yang viral itu," ujar Iqbal saat dihubungi Jumat (11/2/2022).

"Untuk penerima bantuan iuran, iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Dan kita bisa memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi JKN atau cek status melalui Chika di nomor WA 08118750400," ujarnya menambahkan.

Dalam akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri juga mengunggah posting-an terkait hal tersebut pada 10 Februari 2022. Berikut isi posting-annya:

Cek Fakta aturan BPJS Kesehatan

Sumber:

https://www.instagram.com/stories/bpjskesehatan_ri/2770513042574602357/

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan yang mengklaim kartu BPJS Kesehatan atau KIS harus digunakan minimal setahun sekali jika tidak mau dinonaktifkan adalah tidak benar.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.