Sukses

Polisi Tangkap Pengelola Akun YouTube Penyebar Hoaks

Kepolisian telah berhasil menindaklanjuti penyebar hoaks lewat kontennya melalui kanal Youtube bernama Aktual TV

Liputan6.com, Jakarta- Kepolisian telah menindaklanjuti penyebar hoaks lewat kontennya melalui kanal Youtube bernama Aktual TV pada Agustus lalu di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.

Pemilik akun tersebut merupakan seorang Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara yang berinisial AZ. Ia merupakan orang yang memberikan ide, mengarahkan, serta menyortir hasil suntingan untuk kanal Youtube Aktual TV.

Selain itu, terdapat dua orang lain berinisial M dan AF yang juga berhasil ditangkap. Orang yang berinisial M berperan sebagai penyunting, konten kreator hoaks, serta bertugas untukmengunggahnya.

Sedangkan AF berperan sebagai pengisi suara dari konten hoaks Aktual TV. Aktual TV diketahui telah menyebarkan 765 konten hoaks pada kanal Youtube-nya.

Tak berhenti di situ, setelah mengunggahnya ke Youtube, mereka menyebarkannya kembali ke aplikasi percakapan seperti WhatsApp serta media sosial lainnya sehingga menjadi viral.

Tentu konten hoaks yang menjadi viral tersebut dapat membahayakan masyarakat, terlebih pada masyarakat yang memiliki tingkat literasi digital yang rendah.

"Kalau kita paham tidak akan percaya, kalau masyarakat yang literasi digitalnya rendah akan menganggap ini sebagai kebenaran, implikasinya ini akan berpotensi menimbulkan kegaduhan atau bisa juga sebagai kejahatan yang tidak terdeteksi tapi mendadak menimbulkan konflik," ucap Hengki Haryadi, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol, melansir Antara, Jumat (15/10/2021).

Hengki juga mengatakan, penyebaran hoaks di media sosial ini bagaikan politik “devide et impera”, atau biasanya dikenal dengan istilah adu domba, yang ada di era digital.

"Kalau dulu kita kenal politik devide et impera atau adu domba, sekarang ini adalah adu domba di era digital, menimbulkan keonaran, mengganggu keamanan dalam rangka keuntungan pribadi," kata Henri.

Atas keonaran yang telah dibuat oleh kanal Aktual TV, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 1 ayat 2, Juncto Pasal 28 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Penulis:Amadea Claritta - Universitas Multimedia Nusantara

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.