Sukses

Deretan Hoaks Seputar Lowongan Kerja, Dari KPK Hingga OJK

Hoaks seputar lowongan kerja masih banyak beredar di masyarakat. Hoaks itu menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks seputar lowongan kerja masih banyak beredar di masyarakat. Hoaks itu menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Biasanya hoaks seputar lowongan kerja mencatut nama perusahaan atau lembaga besar. Lalu apa saja hoaks seputar lowongan kerja? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Waspada Penipuan Surat Pemanggilan Tes Calon Karyawan PT Jasa Raharja

Cek Fakta Liputan6.com mendapati surat pemanggilan tes calon karyawan PT Jasa Raharja, surat tersebut beredar di tengan masyarakat.

Surat pemanggilan tes calon karyawan PT Jasa Raharja tersebut berisi waktu dan tempat tes, daftar nama calon peserta tes. Selain itu peserta juga wajib melakukan konfirmasi kehadiran ke HRD, seperti berikut:

"KETERANGAN:

ï‚· Peserta wajib untuk melakukan sms konfirmasi kehadiran ke HRD.Dengan Format sms: (JASARAHARJA#NAMA#NO.TES# PROVINSI#HADIR/TIDAK).

ï‚· Peserta wajib melakukan Pemesanan Ticket ke staff hrd.

ï‚· Peserta di perbolehkan memilih salah satu keluarga untuk pendamping. Dan tetap di fasilitasi pihak perusahaan.

HRD Nama : R.A. Wulandari Esti Rizkiwati Kontak Person : 082332375553(Sms)

STAFF HRD Nama : Muh YusufKontak Person : 085321323131 (Call/WhatsAap)."

Benarkah surat pemanggilan tes calon karyawan PT Jasa Raharja? Simak dalam artikel berikut ini...

2. KPK Buka Lowongan Penyuluh Antikorupsi untuk Napi Koruptor di Atas Rp 1 Miliar

Beredar di media sosial postingan lowongan pekerjaan sebagai penyuluh antikorupsi bagi napi koruptor di atas Rp 1 miliar dari KPK. Postingan ini ramai dibagikan sejak tengah pekan kemarin.

Salah satu akun yang mengunggahnya bernama Aden Untung. Dia mempostingnya di Facebook pada 25 Agustus 2021.

Dalam postingannya terdapat gambar dengan logo KPK dengan narasi sebagai berikut:

"Lowongan

Penyuluh Antikorupsi

Syarat:

1. Pernah korupsi di atas Rp 1 Miliyar2. Berkelakuan baik3. Hampir rampung jalani masa hukuman4. Lulus Tes Psikologi

Kirimkan berkas lamaran kepada:

Wawan Wardiana

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jln. Kuningan Persada Kav-4, Jakarta 12950"

Selain itu akun tersebut menambahkan narasi:

"Benarkah ini dari KPK.?

Kalau benar maka Indonesia diambang kehancuran.. kehancuran moral.."

Lalu benarkah KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi bagi napi koruptor di atas Rp 1 miliar? Simak dalam artikel berikut ini...

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hoaks Selanjutnya

3. Cek Fakta: Hoaks OJK Buka Lowongan Kerja Melalui Website OJKCareer

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan postingan berisi lowongan pekerjaan yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Postingan itu ramai dibagikan beberapa waktu yang lalu.

Dalam postingan yang beredar terdapat link yang mengarah ke website ojkcareer.com. Selain itu link juga mengarah pada google form.

Berikut isi postingannya:

"RECRUITMENT OTORITAS JASA KEUANGAN 2021

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membuka Rekrutmen Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2021. Lowongan kerja OJK ini ditujukan bagi lulusan minimal S1.

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengawasi industri jasa keuangan mengundang Anda untuk mengembangkan karier dan bergabung bersama kami sebagai posisi berikut :

Setingkat Direktur

Penempatan: Jakarta

Kualifikasi: 1. Pendidikan minimal S1. 2. Usia maksimal 50 tahun per 1 Sep 2021. 3. Memiliki pengalaman kerja profesional yang memadai minimal selama 5 tahun terutama pada bidang pengembangan organisasi dan manajemen sumber daya manusia (SDM). 4. Diutamakan memiliki sertifikat keahlian di bidang SDM, antara lain CHRP dan Certified Talent Management. 5. Diutamakan memiliki pengalaman kerja dalam penyusunan kebijakan, konsultansi, atau praktik/implementasi kebijakan di lembaga pemerintah/BUMN atau Lembaga Jasa Keuangan.

Setingkat Kepala Bagian Penempatan: Surabaya, Pontianak, Makassar, Sumatera

Kualifikasi: 1. Minimal Strata satu (S1) atau sederajat semua jurusan. 2. Usia maksimal 45 tahun per 1 Sep 2021. 3. Berpengalaman Kerja minimal 3 tahun pada bidang Perbankan; Keuangan; Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan; Pasar Modal; Manajemen Strategis; Internal Audit & Riska Management; Edukasi dan Perlindungan Konsumen; Makro Ekonomi & Kebijakan Publik; Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Setingkat Kepala Sub Bagian Penempatan: Diseluruh Unit Kerja OJK

Kualifikasi: 1. Minimal Strata satu (S1) atau sederajat semua jurusan. 2. Usia maksimal 40 tahun per 1 Sep 2021. 3. Berpengalaman Kerja minimal 3 tahun pada bidang Perbankan; Keuangan; Asuransi; Dana Pensiun; Lembaga Pembiayaan; Pasar Modal; Manajemen Strategis; Internal Audit & Riska Management; Edukasi dan Perlindungan Konsumen; Makro Ekonomi & Kebijakan Publik; Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Setingkat Staf Penempatan: Diseluruh Unit Kerja OJK

Kualifikasi: 1. Minimal Strata satu ( S1) atau sederajat dalam bidang: Administrasi Niaga; Agrobisnis; Akuntansi; Ekonomi (IESO); Ekonomi Syariah; Hukum; Hubungan Internasional; Ilmu Komunikasi; Matematika; Perbankan; Psikologi; Sastra Arab; Sastra Inggris; Sosial-Ekonomi; Sosiologi; Statistik; Teknik Industri; Teknik Informatika; Sistem Informasi Bisnis; Teknik Sipil; Manajemen Keuangan; Manajemen Perusahaan; Manajemen Sdm 2. Usia maksimal 35 tahun per 1 Sep 2021. 3. Memiliki pengalaman kerja professional yang memadai minimal selama 1 tahun Pendaftaran lowongan kerja OJK dilakukan secara online pada 20-30 September 2021. Bagi yang tertarik mencoba mendaftar lowongan kerja OJK, Silahkan isi Forum input dibawah"

Lalu benarkah postingan yang menyebut OJK sedang membuka lowongan kerja? Simak dalam artikel berikut ini...

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.