Sukses

Turki Siapkan Hukuman 1-5 Tahun Penjara untuk Penyebar Hoaks di Medsos

Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah Turki juga membentuk badan pengatur medsos.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Turki berencana menjatuhkan hukuman penjara satu hingga lima tahun bagi pengguna media sosial (medsos) yang menyebarkan “berita palsu” atau “hoaks”. Hal ini seperti dikutip dari Ifex.org, Selasa (17/8/2021).

Sebelumnya, akhir Juli lalu, Wakil Komite Konstitusi parlemen Turki dari Development Party (AKP), Ali Ozkaya, menegaskan bahwa undang-undang baru ini mencontoh undang-undang medsos yang diberlakukan di Jerman.

“Turki harus memberlakukan sanksi ini. Kami akan menghadirkan amandemen pidana tanpa membatasi kebebasan berekspresi untuk memastikan informasi yang benar disebarluaskan di media sosial,” ujarnya, akhir Juli lalu, seperti dikutip stockholmcf.org.

Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah Turki juga membentuk badan pengatur media sosial yakni “Presidency of Social Media”. Badan ini bekerja sama dengan pihak Otoritas Teknologi dan Komunikasi Informasi (BTK) atau Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK).

Pembuat undang-undang di Turki yang diperuntukkan untuk media cetak dan broadcast media sempat dituding menggunakan kewenangan mereka untuk menghukum media-media yang kritis kepada pemerintah.

Dalam satu tahun terakhir, RTUK telah mengeluarkan sebanyak 22 sanksi administratif ditujukan kepada beberapa stasiun televisi. Pasalnya, mereka dinilai sering menghadirkan liputan kritis terhadap pemerintah Turki.

Pemerintah Turki sendiri sebelumnya sudah memiliki undang-undang “hukum media sosial” dan sudah digunakan sejak tahun lalu. Ke depannya disinyalir, akan adanya pembaruan, perubahan, hingga penambahan undang-undang teror kebohongan lainnya dari pemerintah Turki.

(MG/ Azarine Jovita Halim)

Sumber: https://ifex.org/turkey-one-to-five-years-in-prison-for-spreading-fake-news-on-social-media/

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.