Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Tunanetra Didenda karena Salah Mengenakan Masker

Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim tunanetra didenda petugas karena salah mengenakan masker. Klaim tersebut diunggah akun Facebook Nagari Galuh, pada 16 Juli 2021.

Unggahan klaim tunanetra didenda karena salah mengenakan masker berupa tautan YuoTube berjudul "Miris!! Tunanetra Penjual Gorengan Didenda Saat Razia PPKM Darurat di Banjar Jawa Barat"

Tautan tersebut diberi keterangan sebagai berikut:

"Viral!! Penyandang Tunanetra yang bekerja sebagai penjual gorengan, terjaring razia PPKM darurat di Banjar dan dihukum bayar denda tipiring...".

Benarkah tunanetra didenda petugas karena salah mengenakan masker? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

Simak Video Berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tunanetra didenda petugas karena salah mengenakan masker dengan menghubungi Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha.Agus menyatakan, tunanetra dalam video tersebut tidak didenda oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar.

"Bukan didenda," kata Agus saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurut Agus, Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar tidak melakukan penjatuhan sanksi pelanggaran langsung dilokasi, sebab proses persidangan hanya dilaksanakan di Alun-alun Banjar.

"Soalnya enggak ada denda di TKP. Semua persidangan tipiring dilaksanakan terpusat di Alun-alun Banjar," tuturnya.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Tuna Netra Kena Denda PPKM Darurat Rp 50 Ribu, Juru Bicara Satgas Covid-19; Bukan Petugas" yang dimuat situs jabar.tribunnews.com, pada 19 Juli 2021.

Dalam artikel situs situs jabar.tribunnews.com, Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha mengungkapkan, permohonan maafnya dan menegaskan kejadian tersebut bukan ulah Satgas Covid-19.

"Kami atas nama pemerintahan kota Banjar melalui satgas, memohon maaf. Dan yang nenimpa seorang tunanetra itu bukan dari Satgas," ucap tegasnya.

Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Viral Pria Tunanetra Disebut Kena Denda karena Masker Melorot, Ini Fakta Sebenarnya"  yang dimuat situs tribunnews.com, pada 20 Juli 2021.

Dalam artikel situs situs tribunnews.com, Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, angkat bicara.

Ia menegaskan, bahwa kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya.

Agus menjelaskan, insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas.

"Artinya kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum, yang saya analisis hanya spontan."

 "Kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh Pak Ahmad."

"Kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kalau dari Satgas SOP-nya harus jelas," kata Agus

 Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada beberapa tahapan.

"Artinya ada alur atau SOP yang harus dilalui saat memberikan sanksi."

"Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP, itu tidak bisa," tegasnya.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan petugas Satgas Covid-19 mulai bertugas sekitar pukul 08.00 WIB.

Sehingga, kata Agus, tindakan itu kemungkinan besar bukan dilakukan oleh petugas Covid-19.

"Saya kira kurang pas (petugas Satgas), karena kalau petugas PPKM itu tugasnya pukul 08.00 WIB, sehingga itu harus diinformasikan kembali kepada publik agar tidak simpang siur," ungkapnya

Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Viral Tunanetra Didenda karena Masker Melorot, Perekam Video: Saya Minta Maaf" yang dimuat situs jabar.suara.com, pada 20 Juli 2021.  

Artikel situs jabar.suara.com menyebutkan, sebuah video yang menampilkan seorang pria tunanetra didenda akibat kedapatan menggunakan masker yang tak menutupi hidung sempat viral di jejaring media sosial.

Kekinian, video itu diketahui direkam di daerah Kota Banjar, Jawa Barat oleh seorang warga bernaa Evi Widianti.

Ia menyampaikan klarifikasi tentang kebenaran video yang ia unggah kepada media sosial hingga viral tersebut.

“Saya mau minta maaf kepada petugas PPKM atas video yang saya unggah tentang Ujang atau Ahmad Ruhiyat yang kena palak Rp50 ribu. Tidak ada maksud saya untuk menjelek-jelekan petugas atau lainnya,” ungkap Evi Widianti, pembuat video viral tunanetra saat memberikan klarifikasi di Pendopo Banjar, Senin (19/07/2021).

“Karena saya juga tahu itu memang salah, dan kalau petugas penindak itu harus pakai surat serta ikut sidang. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semuanya, saya tidak ada niat menyudutkan dari pihak petugas. Karena itu juga kemarin saya sengaja bikin video lantaran rasa kemanusiaan. Tidak ada maksud yang lain,” bebernya.

Evi juga meminta agar semua yang telah menyebarkan video tersebut supaya menghapusnya dan tidak memperpanjang lagi.Karena kenyataannya tidak seperti itu, dan bukan kesalahan dari petugas PPKM.

Sumber:

1. https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/20/viral-pria-tunanetra-disebut-kena-denda-karena-masker-melorot-ini-fakta-sebenarnya?page=3

2. https://jabar.tribunnews.com/2021/07/19/tuna-netra-kena-denda-ppkm-darurat-rp-50-ribu-juru-bicara-satgas-covid-19-bukan-petugas

3. https://jabar.suara.com/read/2021/07/20/103811/viral-tunanetra-didenda-karena-masker-melorot-perekam-video-saya-minta-maaf?page=all

 

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim tunanetra didenda petugas karena salah mengenakan masker tidak benar.

Tunanetra tersebut mengalami pemalakan dan bukan dilakukan oleh petugas Satgas Covid-19

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.