Sukses

Pesan Berantai Hoaks Sepekan: Pasien Covid-19 di RSHS Membeludak hingga Informasi Daftar Penerima Banpres BNI sebesar Rp 2,5 Juta

Beberapa kabar hoaks melalui pesan berantai masih bermunculan. Berikut rangkumannya.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kabar hoaks masih beredar di media sosial selama sepekan terakhir. Beberapa di antaranya menyebar dalam bentuk pesan berantai.

Satu di antaranya pesan berantai terkait kondisi pasien covid-19 yang penuh di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Postingan itu ramai dibagikan sejak tengah pekan ini.

Salah satu yang mempostingnya adalah akun bernama Elvi Widiyanti. Ia mengunggahnya di Facebook pada 11 Juni 2021.

Berikut narasinya:

"Teman2 di Bandung sekedar info dari yg on duty RSHS malem ini, pasien covid19 luar biasa, UGD RSHS overload & bbrp korban meninggal di UGD, pasien & ambulance dari luar mengantri di luar & lobby ugd. Tetap siaga & sehat selalu utk semua...

Lapor :1. RSKIA penuh

2. RS Humana Prima penuh

3.RS.Al-Islam penuh

4. RS. Edelweiss penuh

5. RS Hermina Pasteur penuh

6. RS Hermina Arcamanik penuh

7. Santosa central penuh

8. Santosa kopo penuh

9. Borromeus penuh

10. RS Advent penuh

11. RS Al Ihsan penuh

12. BPSDM pemprov Cimahi penuh

Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua. 🙏🙏🙏Tadi dapat kabar dari prof Kusnandi agar jangan ke Bandung min. dalam 1-2 minggu ke depan"

Namun setelah ditelusuri, postingan yang mengklaim keadaan pasien Covid-19 penuh di RSHS Bandung adalah tidak benar.

Selain kabar kondisi pasien Covid-19 yang penuh di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terdapat pesan berantai hoaks lainnya. Berikut rangkumannya.

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemberian Obat Bius usai Vaksinasi Covid-19 Bisa Akibatkan Kematian

Beredar melalui aplikasi percakapan informasi terkait larangan mendapatkan anestesi (obat bius) setelah divaksin covid-19. Informasi itu beredar sejak awal pekan ini.

Dalam informasi yang beredar disebutkan jika seseorang yang mendapat anestesi setelah divaksin covid-19 akan membuat orang itu meninggal dunia. Berikut narasi selengkapnya:

"Peringatan

Siapapun yang telah divaksinasi virus corona dilarang menggunakan segala jenis anestesi (bius), baik anestesi (bius) lokal maupun anestesi (bius) dokter gigi, karena hal ini sangat membahayakan nyawa orang yang divaksinasi, sangat berbahaya, dan dapat langsung meninggal. .

Oleh karena itu, orang yang divaksinasi harus menunggu 4 minggu setelah divaksinasi, Jika dia terinfeksi dan sembuh, dia hanya dapat menggunakan anestesi 4 minggu setelah dia sembuh dari infeksi coronavirus.

Seorang kerabat dari seorang teman divaksinasi dua hari yang lalu, pergi ke dokter gigi kemarin, dan meninggal segera setelah diberi anestesi (bius) lokal ! Setelah membaca peringatan tentang vaksinasi coronavirus, pada kotak vaksin, kami menemukan bahwa setelah menyelesaikan vaksin coronavirus, ada peringatan untuk tidak menggunakan anestesi ! (obat bius).

Mohon sebarkan informasi ini untuk melindungi keluarga, saudara, teman dan semua orang"

Setelah ditelusuri, pesan berantai berisi informasi seseorang yang sudah divaksin covid-19 tidak boleh diberikan anestesi atau obat bius karena bisa menyebabkan kematian adalah tidak benar.

Baca selengkapnya di tautan berikut ini.

3 dari 4 halaman

Informasi Daftar Penerima Banpres BNI sebesar Rp 2,5 Juta

Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi tentang daftar penerima Banpres BNI sebesar Rp 2,5 juta. Informasi tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Berikut informasi tentang tautan daftar penerima Banpres BNI sebesar Rp 2,5 juta:

BANPRES BNI sebesar Rp 2.500.000.

Periksa apakah nama Anda ada di daftar untuk menarik manfaat

Daftar lengkap

https://banpresbni.online/bpum-bni/?BPUMBNI_2021

Setelah ditelusuri, informasi daftar penerima Banpres BNI sebesar Rp 2,5 juta tidak benar.

Penerima BLT UMKM pada 2021 menerima uang sebesar Rp 1,2 juta, disalurkan langsung ke rekening BNI penerima BPUM.

Baca selengkapnya di tautan berikut ini.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.