Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Polisi Tak Berhak Menilang Kendaraan yang Pajaknya Mati

Beredar kabar tentang polisi tak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang polisi tak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook Frantis Maya Rijuma pada 26 April 2017.

Akun Facebook Frantis Maya Rijuma mengunggah gambar berisi tulisan bahwa polisi tak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati. Berikut isinya:

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya' gak bisa ditilang,” ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat NAMA polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau polisinya pakai rompi,suruh buka rompinya,dan jangan lupa DICATAT NAMANYA. Kalo tetep ngotot, tanyakan pada polisi tsb Peraturannya, pasal berapa ? Minta menunjukkan, kalau tidak bisa menjawab jangan mau ditilang !

Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Share jika menurut anda Info ini bermanfaat, Agar masyarakat tidak dibodohi.

"Kalo ada yg ditilang masalah pajak oleh polantas tunjukan foto ini," tulis akun Facebook Frantis Maya Rijuma.

Konten yang disebarkan akun Facebook Frantis Maya Rijuma telah 160 ribu kali dibagikan dan mendapat 1.100 komentar warganet.

Benarkah polisi tak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati? Berikut penelusurannya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang polisi tak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "polisi tilang kendaraan yang pajaknya mati" di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang membantah mengenai kabar tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "Ingat, Pajak Mati Bisa Kena Tilang, Begini Penjelasannya" yang dimuat situs Liputan6.com pada 29 Maret 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya, bersama Pemerintah Daerah, seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP siap menggelar razia gabungan.

Operasi gabungan ini akan fokus terhadap penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan bermotor.

Terkait rencana tersebut, timbul pro dan kontra di tengah masyarakat, terkait wewenang kepolisian dalam melakukan tindak penilangan terkait pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak merupakan ranah Dinas Pendapatan Negara (Dispenda), dalam mengatur besaran denda pajak.

Dijelaskan Kasubdit Bin gakkum Dirlantas Polda Metro jaya, AKBP Budiyanto, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), Surat Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

"Pasal 106 ayat 5 huruf A, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermnotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan STNK, dan atau surat tanda coba kendaraan bermotor," jelas AKBP Budiyanto, Rabu (29/3/2017).

Sementara itu, menurut Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pasal 1 angka 9, STNK adalah dokumen yang befungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat, atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik , identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Sementara itu, Pasal 85 ayat (1), permohonan penertiban, pengesahan, dan perpanjangan STNK disampaikan ke petugas kelompok kerja pendaftaran, pendataan, dan verifikasi.

Sedangkan pada pasal 85 ayat (4), dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan sah, petugas harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pok kerja pencetak dan pengesah STNK dan TNKB, serta ,memberi tahu kepada petugas pok kerja penetapan PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLAJ.

"Jadi, antara pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan sekali, sehingga dapat diartikan bahwa sebelum membayar pajak, tidak mungkin STNK dapat disahkan. Walaupun dari aspek regulasi yang mengatur, pengesahan STNK setiap tahun adalah kewenangan dari Polri," tambah Budiyanto.

Jadi, pengesahan STNK dan pembayaran pajak merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan. Didukung argumentasi yang tersurat dan tersirat dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum, dengan tilang.

"Namun, penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, tapi pada keabsahan. Diulang, dari aspek keabsahan bukan pajak mati," pungkas Budiyanto.

Sebagai informasi, menurut rekapitulasi data oleh Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, banyak pengguna kendaraan motor belum daftar ulang (BDU) pajak.

Setidaknya, terdapat 3,8 juta unit kendaraan BDU. Dengan rincian, kendaraan bermotor roda dua sebanyak 3,2 juta unit, dan kendaraan bermotor roda empat 600 ribu.

 

Referensi:

https://www.liputan6.com/otomotif/read/2902644/ingat-pajak-mati-bisa-kena-tilang-begini-penjelasannya

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar tentang polisi tak berhak menilang kendaraan yang pajaknya mati ternyata tidak benar. Faktanya, alasan tilang dari pihak kepolisian sebenarnya bukan karena pengendara belum membayar pajak kendaraan bermotor, melainkan karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.