Sukses

Kominfo Kumpulkan 5 Hoaks yang Viral di Masyarakat, Simak Faktanya

Informasi hoaks masih terus beredar di media sosial, hal ini tentu mengkhawatirkan sebab akan merugikan pihak yang telah mempercayainya bahkan dapat menimbulkan korban.

Liputan6.com, Jakarta - Informasi hoaks masih terus beredar di media sosial, hal ini tentu mengkhawatirkan sebab akan merugikan pihak yang telah mempercayainya bahkan dapat menimbulkan korban.

Agar tidak menjadi korban hoaks sebaiknya kita lebih jeli ketika mendapat informasi, dengan memverifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayainya.

Pemerintah pun telah berupaya memerangi hoaks yang beredar di media sosial, berdasarkan catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat lima hoaks yang beredar pada 12 April 2021. Berikut selengkapnya:

1. Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes dari Polrestabes Bandung

Beredar sebuah pesan berantai di media sosial WhatsApp yang berisi sebuah informasi terkaitadanya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif yang diselenggarakan oleh GBB (Gowes Baraya Bandung) bersama Warung Koflok Polrestabes Bandung. Dalam pesan tersebut disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuatan SIM, salah satunya yaitu jika masa berlaku SIM habis di bulan Mei 2021. Dari proses pembuatan yang ditawarkannya pun cukup cepat, yaitu hanya sekitar satu jam.

Dilansir dari ayobandung.com, setelah dilakukan penelusuran informasi mengenai "Pembuatan SIM Kolektif Tanpa Tes" di Google, informasi mengenai pihak Polri akan menggelar pembuatan sim kolektif tanpa tes ini adalah informasi sesat yang telah beredar dan viral sejak 2019 lalu. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menegaskan, informasiyang tersebar itu adalah tidak benar alias hoaks. Ia juga mengungkapkan bahwa Kepolisian tidak ada kegiatan serentak melakukan pembuatan SIM kolektif.

 

#IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Hoaks Kedua

 

2. Bantuan Pulsa dan Kuota Mengatasnamakan Diskominfo Cilacap

Beredar sebuah form bantuan pulsa Rp 200.000 dan kuota internet 95 gigabyte yang mencatut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap Jawa Tengah pada platform media sosial.

Faktanya, informasi bantuan pulsa dan kuota tersebut adalah tidak benar, dan bukan merupakan informasi resmi yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap. Tautan tersebut merupakan kabar bohong lama yang kembali beredar dengan sedikit modifikasi.

3 dari 5 halaman

Hoaks Selanjutnya

3. Masker Dapat Menyebabkan Kematian Akibat Covid-19

Beredar di media sosial Facebook informasi yang mengklaim penggunaan masker dapatmenyebabkan kematian yang disebabkan oleh Covid-19. Dikatakan bahwa kematian bisaterjadi karena masker menghalangi virus yang keluar ketika bernafas atau bersin. Akibatnya masker memuat lebih banyak virus yang menyebabkan sistem imun tubuh harusmenghadapi lebih banyak virus karena virus tidak dikeluarkan.

Dilansir dari covid19.go.id, klaim tersebut adalah keliru. Faktanya, penggunaan masker ketika bersin tidak membuat virus terhirup kembali. Adapun menurut dr. Jaka Pradipta, seorang dokter spesialis paru di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet mengatakan bahwa masker yang digunakan oleh seseorang ketika bersin hanya membuat masker tersebut infeksius atau memuat banyak virus, sehingga masker perlu diganti.

Hal ini juga mengindikasikan bahwa penggunaan masker ketika bersin tidak membuat kondisi kesehatan seseorang bertambah buruk. Penggunaan masker ketika bersin juga merupakan salah satu etika bersin dan batuk.

Dengan tidak menggunakan masker ketika batuk atau bersin justru akan membahayakan kesehatan orang lain karena adanya tetesan air atau droplets yang menyebar melalui pernapasan.

4. Vaksin Covid-19 Sinovac Ilegal karena Tak Bersertifikasi WHO

Beredar unggahan di media sosial Facebook yang membagikan tangkapan layar berita dengan judul "Sinovac Tak Bersertifikat WHO, Jemaah yang Divaksin Pakai Itu Dilarang Umroh?", disertai narasi yang menyebutkan bahwa "Setelah Menggelontorkan Dana sebesar 20,9 Triliun untuk membayar Vacsin Sinovac buatan China, Ternyata Vacsin Sinovac tersebut Ilegal karena tidak Bersertifikat WHO".

Dilansir dari Liputan6.com, klaim Vaksin Covid-19 Sinovac ilegal karena tidak bersertifikat WHO adalah tidak benar. Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah masuk dalam daftar yang dikeluarkan WHO. Akan tetapi vaksin Sinovac belum masuk Emergency Use Listing (EUL) yang merupakan mekanisme untuk Covax Facility, tetapi Vaksin Sinovac sendiri sudah ada di landscape vaksin Covid-19 yang dikeluarkan WHO, ujiklinis 1 dan 2 juga sudah ada publikasinya.

Adapun mengenai belum tercantumnya Sinovac sebagai vaksin yang diperbolehkan untuk ibadah umrah maupun haji, Bambang Heriyanto selaku Juru Bicara Vaksinasi dari Bio Farma menyatakan bahwa vaksin Sinovac sudah dalam proses sertifikasi atau registrasi ke WHO untuk mendapatkan EUL.

4 dari 5 halaman

Hoaks Terakhir

5. Kartu Prakerja Gelombang 17 akan Dibuka Pertengahan Tahun

Telah beredar di media sosial sebuah unggahan yang mengatakan bahwa akan dibuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 pada pertengahan tahun.

Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa pembukaan kartu prakerja gelombang 17 padapertengahan tahun adalah salah. Menurut Head of Communication Manajemen Pelaksana Prakerja, Louisa Tahatu, mengatakan bahwa untuk pembukaan pendaftaran Prakerja gelombang 17 belum bisa diputuskan.

Louisa mengatakan bahwa sampai 29 April 2021 penyelenggara masih memantau peserta gelombang 12 dan 16. Bagi peserta yang tidak membeli pelatihan pertama selama 30 hari setelah lolos seleksi akan dicabut kepesertaannya. Gelombang 17 akan dibuka bila ada kepesertaan dari gelombang 12-16 yang dicabut karena tidak membeli pelatihan pertama dalamwaktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.

5 dari 5 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.