Sukses

Polisi Buru Pelaku Penyebar Hoaks "Banjir Darah" di Sampang Madura

Berdasarkan catatan polisi, pelaku bukan kali ini saja menyebarkan hoaks.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memburu pelaku penyebaran kabar bohong atau hoaks "banjir darah" di Sampang, Madura, Jawa Timur. Hoaks tersebut diduga disebarkan oleh warga asal Kecamatan Banyuates, melalui media sosial youtube dan facebook.

Kapolsek Banyuates, AKP Dody Pratama mengatakan, warga yang diduga menjadi pelaku penyebar hoaksdi media sosial itu bernama Abdullah.

"Anggota kami sudah mendatangi rumahnya di Desa Lar-Lar, akan tetapi yang bersangkutan sudah tidak tinggal di rumahnya. Ia sudah berada di Surabaya," kata Dody seperti dilansir dari Antara, Senin (15/2/2021).

Sebelum mendatangi rumah Abdullah, polisi terlebih dahulu mendatangi lokasi "banjir darah" sebagaimana disebutkan di media sosial youtube dan facebook milik pelaku.

"Faktanya tidak ada yang gambar yang diunggah ke akun media sosial itu hanya rekayasa saja, dan kasus ini meresahkan warganet lainnya, termasuk masyarakat Sampang," ujar Dody.

Berdasarkan catatan Polsek Banyuates, Abdullah bukan kali ini saja menyebarkan hoaks. Pelaku sebelumnya, pernah merekam adegan penyiksaan hewan dengan menggunakan sepeda motor, hingga ia ditangkap polisi.

Rekaman penyiksaan hewan itu untuk kebutuhan isi akun media sosial, yakni youtube dan facebook. Kala itu, Abdullah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sampang, karena memperagakan adegan penyiksaan hewan itu di tempat umum, dengan cara menyeret biawak dengan sepeda motor miliknya.

"Tapi si Abdullah ini waktu itu langsung dilepas pagi, dan hanya diberi peringatan dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saat ini malah membuat unggahan sensasional dengan yang menyebutkan bahwa di Sampang telah terjadi banjir darah," tutur Dody.

Secara terpisah Bupati Sampang, Slamet Junaidi menyatakan hoaksyang banyak menyebar di media sosial akhir-akhir ini memang perlu menjadi perhatian serius semua pihak.

Slamet juga mengapresiasi upaya polisi mengusut tuntas para pelaku penyebar kabar bohong di media sosial, karena selain meresahkan, tindakan seperti juga masuk kategori tindak pidana kriminal melalui dunia maya.

"Ini tugas kita semua. Ayo kita lawan kabar bohong yang beredar di media sosial secara bersama-sama. Polisi bertugas memberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Slamet.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.