Sukses

Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai dari Polri Berisi Biaya Tilang Muncul Kembali

Beredar kembali di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai dari Polri berisi biaya tilang terbaru di Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai dari Polri berisi biaya tilang terbaru di Indonesia. Pesan berantai tersebut ramai dibagikan sejak akhir bulan lalu.

Salah satu akun yang mengunggahnya bernama Riyan Muhammad. Dia mempostingnya di Facebook pada 31 Januari 2021.

Berikut isi pesan berantainya:

"BIAYA tilang terbaru di indonesia Lurr*:

*"KAPOLRI BARU MANTABB"*

1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000

2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000

- Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson

- Motor Rp. 50,000

- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri

Informasi yg hArUs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!

JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil,

*"JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"*

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu *HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.*

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"Ini adalah Instruksi *KAPOLRI* kepada seluruh jajaran Polisi bahwa

"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan *BONUS* sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).*INFORMASI INI PENTING!!* HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari *KELEMAHAN / KELENGAHAN*

agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

*WASPADALAH*"Semoga bermanfaat"

Lalu benarkah pesan berantai dari Polri berisi biaya tilang di wilayah Indonesia tersebut?

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Pesan berantai berisi biaya tilang merupakan hoaks lama yang kembali diedarkan. Sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com telah menulisnya dalam artikel ini dan ini...

Selain itu Humas Polri melalui akun di Facebook @DivHumasPolri yang telah bercentang biru atau terverifikasi memposting bantahan pada 31 Januari 2021, berikut isinya:

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.

Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Be Smart Netizen. Saring Sebelum Sharing."

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan pesan berantai yang berisi biaya tilang terbaru di wilayah Indonesia adalah hoaks.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.