Sukses

Polisi Amankan Penyebar Hoaks Covid-19 di NTT

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Krisna B mengungkapkan, pelaku penyebar video hoaks berinisial S. Dia diamankan di rumah orang tuanya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan pelaku penyebaran hoaks yang ditujukan kepada dokter, perawat dan juga pemerintah berkaitan dengan Covid-19.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Krisna B mengungkapkan, pelaku berinisial S. Dia diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya itu menyebar di media sosial.

"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," kata Krisna seperti dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara S mengakui bahwa dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.

Pelaku mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke whatsapp grup.

"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujar Krisna.

Dari hasil pemeriksaan tersebut S mengaku bahwa alasan dirinya membuat video tersebut pada Minggu 31 Januari 2021. Ketika itu pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid-19.

Di dalam ruangan pasien yang diduga Covid-19 itu terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar Covid-19. Pasien yang terpapar Covid-19 itu justru telah meninggal dunia.

Pelaku kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah. Dari enam video itu, justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa Covid-19 itu hoaks.

Di video keduanya yang tersebar, pelaku juga membakar masker dan membuang hand sanitizer sambil mengatakan bahwa membakar dua barang itu adalah salah satu cara mencegah Covid-19.

Atas perbuatannya tersebut, Sarah dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Krisna mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.