Sukses

Cek Fakta: Hoaks SK BKN soal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS 2020

Beredar sebuah surat keputusan (SK) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang menyebut adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah surat keputusan (SK) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang menyebut adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Surat yang beredar melalui email itu tertanggal 14 November 2020.

Disebutkan dalam surat BKN tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS mengisi slot tahun anggaran 2019 dan 2020. Surat ini memiliki nomo: K.26-30/V.47-4/99.

Salah satu syarat pengangkatan CNPS yang ada dalam surat tersebut adalah usia minimalnya 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

Surat yang terdiri dari lima halaman itu juga dicap oleh BKN dan ditandatangani oleh Kepada BKN, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana. Surat tersebut juga diteruskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga Menteri Keuangan.

Lalu, benarkah klaim surat pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS berasal dari BKN?

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, Cek Fakta Liputan6.com menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN, Paryono.

Cek Fakta Liputan6.com pun menanyakan perihal kebenaran Surat Kepala BKN tentang Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi TA 2019 & TA 2020 Menjadi CPNS.

"Tidak ada. Itu informasi hoaks. Di media sosial BKN juga sudah diumumkan (kalau surat itu hoaks)," katanya saat membalas pesan melalui WhatsApp.

Bantahan juga ditemukan melalui media sosial, Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, yang mendapat centang biru atau terverifikasi. Bantahan itu berada di Facebook pada 5 Desember 2020.

Begini bantahan dari BKN di Facebook resmi mereka:

"#SobatBKN, malam minggu yang mendung Mimin dapat pertanyaan mengkonfirmasi Surat Kepala BKN ttg Pedoman Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II Formasi TA 2019 & TA 2020 Menjadi CPNS. Mimin bisikin itu bukan produk BKN, itu hoax."

 

#SobatBKN, malam minggu yang mendung Mimin dapat pertanyaan mengkonfirmasi Surat Kepala BKN ttg Pedoman Pengangkatan ...

Posted by Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia on Saturday, December 5, 2020
3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Klaim berupa SK BKN menyebut adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS adalah hoaks. Faktanya, surat itu tidak keluar dari pihak BKN.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.