Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Sekolah Dibuka Lagi Saat PSBB Transisi DKI Jakarta

Beredar di media sosial terkait pembukaan sekolah saat PSBB transisi di DKI Jakarta mulai Senin (12/10/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial terkait pembukaan sekolah saat PSBB transisi di DKI Jakarta mulai Senin (12/10/2020). Kabar ini ramai dibagikan sejak akhir pekan kemarin.

Salah satu yang membagikannya adalah akun Hanwie Yang. Dia mengunggahnya di Facebook pada Senin (12/10/2020).

Dalam postingannya ia mengunggah tangkapan gambar dari berita berjudul "Sekolah Kembali Dibuka dengan Protokol Kesehatan Covid-19". Ia juga menambahkan narasi:

"Horeeeee masuk sekolahh lagiiiii ,

aman ? amannn , kan dimana mana sudah dijaga om protokol , paling polll jadi senasib kayak brazil & israel .

caiyooooo brazil , caiyoo israel ...."

Lalu benarkah sekolah dibuka kembali pada PSBB Transisi DKI Jakarta pekan ini?

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri fakta dan menemukan artikel dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI di website ppid.jakarta.go.id berjudul "PEMPROV DKI TEGASKAN TIDAK ADA RENCANA PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SEKOLAH PADA PSBB TRANSISI" yang tayang 11 Oktober 2020. Berikut isinya:

"Jakarta Pusat - Berdasarkan pemberitaan di media massa yang menuliskan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa PSBB Transisi, dapat ditegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Perlu digarisbawahi, Pemprov DKI Jakarta tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Minggu sore (11/10).

Nahdiana menyampaikan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Pada Pasal 9 Ayat 1 tertulis penjelasan protokol pencegahan COVID-19 bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orang tua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," tegasnya.

Kemudian, seperti yang tertulis pada Pasal 9 Ayat 2, ketentuan lebih lanjut mengenai protokol pencegahan COVID-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkasnya."

Selain itu ada artikel dari Liputan6.com berjudul "Pemprov DKI Sebut Tak Ada Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Selama PSBB Transisi" yang tayang 11 Oktober 2020. Berikut isinya:

"Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyatakan, tidak berencana membuka pembelajaran tatap muka di sekolah dan masih melanjutkan pembelajaran jarak jauh selama masa PSBB Transisi.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana.

Menurut dia, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 adalah peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar yang mana harus menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam ayat 1 itu untuk penjelasan protokol tersebut bagi tenaga pendidikan dan peserta didik, beserta orangtua dalam upaya turut mengawasi kegiatan peserta didik.

Jadi bukan mengatur agar sekolah dibuka kembali dan melakukan pembelajaran tatap muka saat PSBB Transisi.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," kata Nahdiana.

Dia juga menjelaskan, dalam pasal 9 Ayat 2 disebutkan mengenai protokol pencegahan Covid-19 di sekolah dan di institusi lainnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Saat ini belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kepada Satuan Pendidikan dan para peserta didik terkait pembelajaran tatap muka di sekolah, terlebih di masa PSBB Transisi.

Nahdiana menjelaskan, jika ada pembelajaran tatap muka, maka pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran.

"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran," jelas dia.

"Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," pungkas Nahdiana."

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan:

Klaim yang menyebut sekolah bakal kembali buka pada PSBB Transisi DKI Jakarta adalah tidak benar. Faktanya Pemprov DKI belum membuka lagi pembelajaran tatap muka di sekolah.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini