Sukses

Cek Fakta: Hoaks Bantuan Rp 4 Juta untuk Keluarga Anggota BPJS

Beredar kabar bantuan Rp 4 juta untuk keluarga anggota BPJS. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang bantuan sebesar Rp 4 juta untuk keluarga anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook Safarudin pada 10 Februari 2020.

Akun Facebook Safarudin mengunggah tata cara peserta BPJS mendapatkan bantuan Rp 4 juta. Berikut narasinya:

"Beruntung nya yang ikut BPJS...

BANTUAN TAHUN 2020 UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS... !

Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2020, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000,- per Kartu Keluarga (KK).

SYARAT2:

1. Foto Copy KK

2. Foto Copy Kartu BPJS

3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga

4. Masing-masing rangkap 2 Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai January 2020, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia. Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2020 untuk direvisi "Bantuan Langsung". Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga. Mari kita semua senantiasa bersyukur.....," tulis akun Facebook Safarudin.

Konten yang disebarkan akun Facebook Safarudin telah 81 kali dibagikan dan mendapat 198 komentar warganet.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com kabar tentang bantuan sebesar Rp 4 juta untuk keluarga anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf. Iqbal mengatakan bahwa kabar tentang bantuan sebesar Rp 4 juta untuk keluarga anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah hoaks.

"Itu jelas pasti hoax," kata Iqbal kepada Liputan6.com, Selasa (29/9/2020).

Liputan6.com juga menemukan artikel membantah kabar tersebut. Adalah artikel berjudul "Isu Pesertanya Dapat Uang Lebaran Rp 2 Juta, BPJS Pastikan Hoaks" yang dimuat situs kompas.com pada 17 Mei 2019.

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) memastikan bahwa informasi seputar uang bantuan Lebaran untuk peserta terdaftar programnya adalah tidak benar.

Informasi ini merebak di media sosial, salah satunya di Facebook sejak beberapa hari yang lalu. Disebutkan, satu kartu keluarga (KK) yang terdaftar BPJS akan mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta.

Uang tersebut dapat dicairkan mulai 1 Juni 2019 mendatang di bank BUMN, seperti Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kabar palsu ini juga menyebutkan syarat-syarat yang musti dipenuhi, seperti fotokopi KK, fotokopi kartu BPJS, dan fotokopi KTP Kepala Keluarga.

Berikut tangkapan layar dan narasi yang ada:

Berungtung nya yg ikut BPJS...

BANTUAN LEBARAN UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS... Sesuai dengan Kepres No.3/Kepres/RI/V/2019, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp 2.000.000,- per Kartu Keluarga (KK). SYARAT2

1. Foto Copy KK

2. Foto Copy Kartu BPJS

3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga

4. Masing-masing rangkap 2 Dana sudah dapat dicairkan mulai 01 juni 2019, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BUMN (MANDIRI, BRI, BNI)

Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan, diperkuat pidato Presiden di depan semua Kepala Daerah Indonesia.

Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2019 untuk direvisi "Bantuan Langsung" Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga.

Mari kita semua senantiasa bersyukur...

Dipastikan bohong

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, informasi mengenai bantuan uang Lebaran adalah kabar bohong.

"Ini hoaks. Selama ini tidak ada pemberian bantuan-bantuan langsung begitu," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan yang diatur dalam berbagai regulasi, baik undang-undang, peraturan presiden (perpres), dan aturan lainnya.

"Perpres Nomor 82 Tahun 2018 adalah peraturan presiden yang terakhir diterbitkan, sebagai rujukan regulasi penyelenggaraan program JKN-KIS," ujar dia.

Informasi palsu itu juga menyebutkan bahwa adanya bantuan uang dari BPJS didasarkan pada Keppres Nomor 3 Tahun 2019. Padahal, Keppres Nomor 3 Tahun 2019 tidak mengatur mengenai bantuan Lebaran, melainkan tentang Pembatalan Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Selain itu, kebohongan informasi ini didukung dengan isi kabar yang tidak jelas, salah satunya tak menyebut apakah yang dimaksud BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar tentang bantuan sebesar Rp 4 juta untuk keluarga anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata tidak benar alias hoaks.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Informasi palsu tersebut ternyata pernah viral pada 2019 lalu.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.