Sukses

Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Berisi Pendaftaran Transmigrasi

Beredar pesan berantai hoaks berisi pendaftaran transmigrasi di Kalimantan Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pesan berantai berisi pendaftaran program transmigrasi beredar di media sosial. Pesan ini viral lewat aplikasi percakapan WhatsApp sejak 22 September 2020.

Pesan tersebut berisi ajakan bagi masyarakat yang ingin ikut transmigrasi. Terdapat juga syarat-syarat untuk mendaftar program ini.

Berikut narasinya:

bagi anda yang berminat untuk bertransmigrasi dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut, Warga Negara Indonesia (Diutamakan keluarga prasejahtera), Berkeluarga (dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga), Memiliki KTP yang masih berlaku, Berusia 18- 50 Tahun, Berbadan sehat, Belum mempunyai lahan.

Cara Pendaftaran yakni Datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Jl Yos Sudarso No.2, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112, Indonesia Phone: +625363221703 Menyerahkan Fotocopy KTP yang masih berlaku, Fotocopy Kartu Keluarga dan Buku Nikah

Benarkah pesan berantai tersebut? Berikut penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri pesan berantai berisi pendaftaran program transmigrasi. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "transmigrasi kalimantan tengah".

Hasilnya terdadpat beberapa artikel yang membantah kabar tersebut. Satu di antaranya artikel "Disnakertrans Kalteng pastikan tak ada pembukaan pendaftaran peserta transmigrasi" yang dimuat situs antaranews.com pada 22 September 2020.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan memastikan bahwa informasi ataupun pengumuman pendaftaran calon peserta transmigrasi, yang banyak beredar di masyarakat melalui media sosial, sama sekali tidak benar alias kabar bohong.

"Bagaimana bisa ada pendaftaran peserta transmigrasi, sedangkan sampai saat ini usulannya saja tidak ada," kata Syahril menyikapi beredarnya ajakan mendaftar sebagai calon transmigrasi di media Sosial, Palangka Raya, Selasa.

Ajakan dan informasi mendaftar sebagai calon transmigrasi yang banyak beredar itu dilengkapi dengan berbagai persyaratan, mencantumkan alamat dan nomor kontak Kantor Disnakertrans Kalteng. Bahkan, demi mendukung dan meyakinkan informasi tersebut, dicantumkan link berita dari media on-line yang sebenarnya sama sekali tak ada kaitannya dengan pendaftaran tersebut.

Syahril mengatakan akibat adanya informasi bohong tersebut, ada sejumlah masyarakat yang sudah mendatangi Kantor Disnakertrasn Kalteng. Bahkan masyarakat yang datang itu membawa sejumlah berkas persyaratan seperti tertera dalam informasi bohong tersebut agar bisa mendaftar sebagai calon transmigrasi.

"Jadi, kami tegaskan kembali bahwa sampai saat ini tidak pembukaan pendaftaran peserta transmigrasi di Provinsi Kalimantan Tengah," ucapnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ada menerima informasi dari pihak-pihak yang menyatakan bahwa pendaftaran peserta transmigrasi sudah dibuka, sama sekali tidak benar.

Sekalipun informasi tersebut disampaikan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), ataupun Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, tetap tidak benar.

"Sampai sekarang ini, belum ada usulan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah Provinsi Kalteng terkait alokasi transmigrasi. Jadi, informasi telah dibukanya pendaftaran peserta transmigrasi sama sekali tidak benar," tegas Syahril.

Kepala Disnakertrans Kalteng itu pun menjelaskan bahwa alur adanya program transmigrasi, selalu berdasarkan usulan kabupaten/kota. Usulan tersebut pun harus dilengkapi dengan berbagai kajian dan pertimbangan yang tidak sembarangan, bahkan lokasinya penempatan peserta transmigrasi harus sudah jelas dan terperinci.

Setelah dilengkapi semua itu, lanjut dia, pemerintah kabupaten/kota menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah provinsi. Pemerintah Provinsi pun masih melihat dan mempelajari usulan tersebut sebelum dilanjutkan ke pemerintah pusat.

"Sampai sekarang kami belum ada menerima usulan dari kabupaten/kota se-Kalteng terkait program transmigrasi. Jadi, kami harap masyarakat tidak mengikuti dan langsung percaya jika ada informasi terkait telah dibukanya pendaftaran peserta transmigrasi. Informasi itu sama sekali tidak benar," demikian Syahril.

Adapun informasi yang beredar yakni 'bagi anda yang berminat untuk bertransmigrasi dapat melengkapi persyaratan sebagai berikut, Warga Negara Indonesia (Diutamakan keluarga prasejahtera), Berkeluarga (dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga), Memiliki KTP yang masih berlaku, Berusia 18- 50 Tahun, Berbadan sehat, Belum mempunyai lahan.

Cara Pendaftaran yakni Datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Jl Yos Sudarso No.2, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112, Indonesia Phone: +625363221703 Menyerahkan Fotocopy KTP yang masih berlaku, Fotocopy Kartu Keluarga dan Buku Nikah.

 

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Pesan berantai berisi pendaftaran program transmigrasi di Kalimantan Tengah ternyata tidak benar. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan memastikan bahwa informasi ataupun pengumuman pendaftaran calon peserta transmigrasi, yang banyak beredar di masyarakat melalui media sosial, sama sekali tidak benar alias kabar bohong.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.