Sukses

Cek Fakta: Hoaks Denda Bagi Warga yang Keluar Rumah Saat PSBB di Cilegon

Beredar kabar hoaks soal denda bagi warga yang keluar rumah saat PSBB di Cilegon.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang adanya denda bagi warga yang keluar rumah saat PSBB di Cilegon, Banten beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook El Kalin pada 14 September 2020.

Akun Facebook El Kalin mengunggah narasi berisi adanya denda sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu bagi warga yang keluar rumah saat PSBB di Cilegon.

Berikut narasinya:

"Assalamualaikum ..Ini bener ga yaa beritanyaa..Mhn info akuratnya .

Ibu/Bpk Guru ada info mulai hari senin cilegon sudah di lakukan psbb skala besar.

Denda yg keluar rumah di atas jam dua siang denda 300 rb klau bawa motor klau yg bawa mobil 500 rb klau naik angkot 200 rbGa pake masker 150 rb boleh keluar dr jam 7 pg sampai jam 2 siang..

Informasi sudah di sampain kan ke seluruh berita cilegon oleh kapolsek dan TNI polri cilegon," tulis akun Facebook El Kalin.

Konten yang disebarkan akun Facebook El Kalin telah 7 kali dibagikan dan mendapat 92 komentar warganet.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang adanya denda bagi warga yang keluar rumah saat PSBB di Cilegon, Banten.

Penelusuran dilakukan dengan menghubungi Kepala Dinas Kominfo, Sandi dan Statistik Pemkot Cilegon, Azis Setia Ade.

Azis menyebut bahwa kabar tentang adanya denda bagi warga yang keluar rumah saat PSBB di Cilegon adalah hoaks.

"Itu hoax," ucap Azis kepada Liputan6.com, Selasa (15/9/2020).

Azis mengimbau, agar masyarakat tidak langsung percaya ketika menerima informasi di media sosial.

"Masyarakat harus bijak menerima informasi dari medsos, dicek dulu kebenarannya, informasi yang benar adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah," ucap Azis.

 

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar tentang adanya denda bagi warga yang keluar rumah saat PSBB di Cilegon, Banten ternyata tidak benar alias hoaks.

Pemkot Cilegon tidak pernah mengeluarkan sanksi berupa denda bagi warga yang keluar rumah saat PSBB.

 

(Yandhi Deslatama)

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini