Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Penarikan Denda Rp 250 Ribu Akibat Tak Pakai Masker di Samarinda

Beredar di media sosial postingan soal denda uang karena tak memakai masker di Samarinda. Postingan tersebut ramai dibagikan sejak akhir pekan lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan soal denda uang karena tak memakai masker di Samarinda. Postingan tersebut ramai dibagikan sejak akhir pekan lalu.

Postingan tersebut diunggah oleh akun Mut Mainnah pada Rabu (13/8/2020). Dalam postingannya, akun tersebut menunjukkan foto slip pemberitahuan himbauan dari Satpol PP Kota Samarinda.

Postingan itu disertai narasi: "Adeku di tilang di toko, bayar 250k gara2 masker di dagu..parah heh wkk"

Lalu benarkah Pemkot Samarinda sudah mendenda warganya yang tak memakai masker?

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran fakta:

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tersebut dengan mengetik kata kunci "denda masker samarinda" di mesin pencarian Google.

Hasilnya ada artikel dari ppid.samarindakota.go.id yang merupakan website resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Samarinda berjudul "Beredar Hoax di Medsos, Satpol PP Tarik Denda Masker" yang tayang 15 Agustus 2020.

Berikut isinya:

"SAMARINDA. Hari pertama aparat Satpol PP kota Samarinda melakukan implementasi Perwali no 38 tahun 2020, nasib apes diterima aparat penegak Perda dengan dituding melakukan penarikan denda Rp 250 ribu padahal sebenarnya baru diberikan pemberiaan himbauan.

Seperti diketahui Kamis, 13 Agustus 2020 Satpol PP melakukan implementasi perwali tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanggulangan Covid-19 di daerah, salah satunya menyasar ke Samarinda Central Plaza (SCP).

“Memang benar kita melakukan penerapan sanksi kepada warga di SCP yang tidak memakai masker. Kita menemui banyak warga yang tidak pakai masker. Mereka tidak kita sanksi denda Rp 250 ribu, tapi sanksi teguran. Jadi apa yang diposting itu bohong,” tegas kepala Satpol PP Samarinda M Darham Jumat (14/08/2020).

Secara umum Darham mengatakan di hari pertama itu belum ada penarikan denda sebagai sanksi.

Menurutnya kepada pelanggar perwali ini tidak langsung didenda. “Pertama kita kasih peringatan dulu, kedua sanksi sosial dan ketiga barulah denda. Ini tahapannya, jadi tidak benar aparat Satpol menarik denda Rp 250 ribu. Bahkan slip yang diposting itu jelas menulis pemberiaan himbauan, bukan denda. Ini jelas bohong,” tegas Darham lagi.

Darham berpesan jika ada anggota Satpol PP menarik denda tanpa tahapan seperti yang telah diatur, agar melaporkan kepadanya.

Terpisah kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah mengatakan postingan yang mengaku sebagai kakak dari warga yang melanggar itu jelas berita hoax.

“Dari slip sudah jelas dan kepala Satpol PP juga menegaskan tidak ada sanksi denda. Tim anti hoax Diskominfo nanti akan turun, walaupun postingannya sudah dihapus,” tegas Dayat biasa Aji disapa.

Walaupun sudah dihapus disayangkan Dayat informasi hoax ini terus menjadi bola liar di media sosial.

“Kami juga mengingatkan kepada para netizen agar tidak mengshare postingan ini lagi karena jelas sudah hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pesan Dayat.

Mantan kepala Satpol PP ini mengatakan hadirnya Perwali 38 ini, supaya tidak hanya dilihat sanksinya tapi ada pesan edukasi supaya masyarakat lebih disiplin.

“Hati-hati isu hoax yang seolah-olah pemerintah sewenang-wenang mengambil tindakan untuk kepentingan oknum tertentu, padahal pemerintah ingin menyelamatkan masyarakat Samarinda dari Covid-19,” tandasnya.

Saat ini kata Dayat masyarakat sudah banyak yang acuh terhadap protokol kesehatan.

“Itulah sebabnya pemerintah ingin mengajak masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkas Dayat."

Selain itu Cek Fakta Liputan6.com juga membuka akun Instagram resmi Pemkot Samarinda, @pemkot.samarinda. Ada postingan terkait masalah tersebut yang diunggah dua hari lalu, berikut isinya:

"SAMARINDA. Hari pertama aparat Satpol PP Kota Samarinda melakukan implementasi Perwali No 38 Tahun 2020, nasib apes diterima aparat Penegak Perda dengan dituding melakukan penarikan denda Rp 250 ribu padahal sebenarnya baru diberikan pemberiaan himbauan.

Seperti diketahui Kamis, 13 Agustus 2020 Satpol PP melakukan implementasi Perwali tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanggulangan Covid-19 di daerah, salah satunya menyasar ke Samarinda Central Plaza (SCP).

“Memang benar kita melakukan penerapan sanksi kepada warga di SCP yang tidak memakai masker. Kita menemui banyak warga yang tidak pakai masker. Mereka tidak kita sanksi denda Rp 250 ribu, tapi sanksi teguran. Jadi apa yang diposting itu bohong,” tegas Kepala Satpol PP Samarinda, M. Darham, Jumat (14/08).

Secara umum Darham mengatakan di hari pertama itu belum ada penarikan denda sebagai sanksi. Menurutnya kepada pelanggar Perwali ini tidak langsung didenda.

“Pertama kita kasih peringatan dulu, kedua sanksi sosial dan ketiga barulah denda. Ini tahapannya, jadi tidak benar aparat Satpol menarik denda Rp 250 ribu. Bahkan slip yang diposting itu jelas menulis pemberiaan himbauan, bukan denda. Ini jelas bohong,” tegas Darham lagi.

Ia berpesan jika ada anggota Satpol PP menarik denda tanpa tahapan seperti yang telah diatur, agar melaporkan kepadanya.

Terpisah kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah mengatakan postingan yang mengaku sebagai kakak dari warga yang melanggar itu jelas berita hoax.

“Dari slip sudah jelas dan Kepala Satpol PP juga menegaskan tidak ada sanksi denda. Tim anti hoax Diskominfo nanti akan turun, walaupun postingannya sudah dihapus,” tegas Dayat biasa Aji disapa.

Walaupun sudah dihapus disayangkan Dayat informasi hoax ini terus menjadi bola liar di media sosial.

“Kami juga mengingatkan kepada para netizen agar tidak menshare postingan ini lagi karena jelas sudah hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pesan Dayat."

 
 
 
View this post on Instagram

Beredar Hoax di Medsos, Satpol PP Tarik Denda Masker SAMARINDA. Hari pertama aparat Satpol PP Kota Samarinda melakukan implementasi Perwali No 38 Tahun 2020, nasib apes diterima aparat Penegak Perda dengan dituding melakukan penarikan denda Rp 250 ribu padahal sebenarnya baru diberikan pemberiaan himbauan. Seperti diketahui Kamis, 13 Agustus 2020 Satpol PP melakukan implementasi Perwali tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanggulangan Covid-19 di daerah, salah satunya menyasar ke Samarinda Central Plaza (SCP). “Memang benar kita melakukan penerapan sanksi kepada warga di SCP yang tidak memakai masker. Kita menemui banyak warga yang tidak pakai masker. Mereka tidak kita sanksi denda Rp 250 ribu, tapi sanksi teguran. Jadi apa yang diposting itu bohong,” tegas Kepala Satpol PP Samarinda, M. Darham, Jumat (14/08). Secara umum Darham mengatakan di hari pertama itu belum ada penarikan denda sebagai sanksi. Menurutnya kepada pelanggar Perwali ini tidak langsung didenda. “Pertama kita kasih peringatan dulu, kedua sanksi sosial dan ketiga barulah denda. Ini tahapannya, jadi tidak benar aparat Satpol menarik denda Rp 250 ribu. Bahkan slip yang diposting itu jelas menulis pemberiaan himbauan, bukan denda. Ini jelas bohong,” tegas Darham lagi. Ia berpesan jika ada anggota Satpol PP menarik denda tanpa tahapan seperti yang telah diatur, agar melaporkan kepadanya. Terpisah kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah mengatakan postingan yang mengaku sebagai kakak dari warga yang melanggar itu jelas berita hoax. “Dari slip sudah jelas dan Kepala Satpol PP juga menegaskan tidak ada sanksi denda. Tim anti hoax Diskominfo nanti akan turun, walaupun postingannya sudah dihapus,” tegas Dayat biasa Aji disapa. Walaupun sudah dihapus disayangkan Dayat informasi hoax ini terus menjadi bola liar di media sosial. “Kami juga mengingatkan kepada para netizen agar tidak menshare postingan ini lagi karena jelas sudah hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pesan Dayat. (don/kmf-smd)

A post shared by Pemerintah Kota Samarinda (@pemkot.samarinda) on

3 dari 4 halaman

Kesimpulan:

Kabar yang menyebut warga Samarinda yang tidak memakai masker didenda Rp. 250 ribu adalah hoaks.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini