Sukses

Waspada Hoaks Pesan Berantai soal Covid-19

Beberapa informasi atau kabar hoaks terus bermunculan sejak Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi virus corona Covid-19 di dunia juga diwarnai dengan penyebaran informasi dan kabar palsu. Tak hanya di media sosial saja, penyebaran hoaks juga terjadi di aplikasi percakapan, misalnya saja WhatsApp.

Beberapa informasi atau kabar hoaks terus bermunculan sejak Covid-19 melanda dunia termasuk Indonesia. Pesan berantai hoaks itu tak jarang membuat masyarakat panik dan ketakutan. 

Satu di antaranya kabar mengenai Pasar Rumput di Setiabudi, Jakarta lockdown atau ditutup karfena corona. Kabar ini beredar lewat aplikasi percakapan Whats Appa dan Facebook pada 7 Juni 2020. Narasinya sebagai berikut:

Mulai tgl 8 juni 2020, sekitar wilayah pasar rumput yang meliputi RW.02, RW.03, RW.04 dan RW.11, akan d lakukan karantina wilayah dan pengawasan ketat dikarenakan Hasil Rapid Test tgl 5 Juni 2020 ada 5 warga yang Reaktif. Bagi yang berkepentingan ke pasar rumput mohon d tunda dlu ya sampai 14 hari kedepan.

Namun setelah ditelusuri, kabar tentang Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan memberlakukan karantina wilayah ternyata tidak benar.

Camat Setiabudi, Sri Yuliani membantah pihaknya memberlakukan karantina wilayah. Kegiatan jual beli di Pasar Rumput masih berjalan seperti biasa, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain kabar soal Pasar Rumput lockdown, ada sejumlah kabar lainnya yang telah ditelusuri Cek Fakta Liputan6.com. Berikut di antaranya:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pesan Berantai soal Pembagian Masker Gratis Mengandung Obat Bius

Kabar tentang pembagian masker gratis mengandung obat bius beredar di media sosial. Kabar ini beredar dalam sebuah pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp dan media sosial Facebook.

Berikut isinya:

Ass Wr Wb,

Bpk/ibu *Ketua RT dan RW*. Mohon diinformasikan ke Warga, Saudara. Keluarga dan kenalan Anda !!!

Baru saja mendapat pesan. Sebuah peringatan !!

Sekarang ada yang baru dan sedang terjadi. Orang datang dari pintu ke pintu dan membagikan masker. Mereka mengatakan: "Ini ada pembagian masker dari pemerintah". ( Hal itu tidak benar) Mereka meminta Anda mengenakan masker untuk difoto/ dilihat apakah masker tersebut cocok untuk Anda. ( Sebagai laporan klo masker sudah sampai alamat ) masker yg sudah diberi bius, lalu mereka merampok !! Tolong jangan ambil masker dari orang asing. Ingat, teman-teman, ini adalah waktu yang kritis, orang-orang putus asa, tingkat kejahatan meningkat selama periode Covid-19. Harap berhati-hati !!! setidaknya informasi ini mungkin bisa berguna dan bermanfaat, mohon maaf bila ada salah kata🙏🙏🙏Waspada waspada lah pada siapapun yg kita belum mengenalnya ..

Setelah ditelusuri kabar tentang pembagian masker gratis mengandung obat bius ternyata tidak benar alias hoaks. Polda Metro Jaya melalui juru bicaranya, Kombes Yusri Yunus mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan mengecek kebenaran setiap informasi yang didapatkan dari media sosial.

 

3 dari 5 halaman

3 RSUD di Jakarta dan Depok Tutup karena Karyawan Positif Covid-19

Kabar tentang tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta dan Depok tutup karena karyawannya positif Covid-19 beredar di media sosial. Tiga RSUD tersebut adalah RSUD Kalideres, RSUD Pasar Rebo, RSUD Depok. Kabar ini tersebar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp.

Setelah ditelusuri kabar tentang tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta dan Depok tutup karena karyawannya positif Covid-19 tidak sepenuhnya benar. RSUD Kalideres misalnya, tidak semua layanan kesehatan ditutup. Layanan darurat tetap dibuka dan sebagian layanan poli dialihkan ke RSUD Cengkareng.

RSUD Pasar Rebo juga tetap membuka pelayanan kesehatan. Baik rawat jalan, rawat inap, dan rawat khusus bagi pasien umum dan/atau pasien JKN.

Sementara poliklinik RSUD Kota Depok sudah dibuka kembali pada 8 Juni 2020. Pembukaan tersebut dilakukan setelah sebanyak 24 orang tenaga medis yang terpapar virus corona (Covid-19) dapat disembuhkan. Pembukaan hanya 50 persen dari poli yang ada.

 

4 dari 5 halaman

Adidas Membagikan Masker di Tengah Pandemi Covid-19

Di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19) yang mengharuskan setiap orang menggunakan masker, beredar klaim perusahaan perlengakapan olahraga Adidas membagikan masker. Klaim tersebut beredar secara berantai melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Pada klaim tersebut terdapat tautan yang mengarahkan penerima pesan untuk memasuki situs https://mobipremios.ru/adidas/en/?sub=7#, situs tersebut menyatakan Adidas memberikan masker.

Setelah ditelusuri klaim tentang Adidas membagikan masker di tengah pandemi Covid-19 tidak benar.

Adidas Indonesia tidak membuat dan memiliki program membagikan masker seperti yang dicantumkan pada klaim.

 

5 dari 5 halaman

Denda Rp 200 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker di Banten

Kabar tentang denda Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu bagi warga yang tak memakai masker di Banten beredar di media sosial. Kabar ini beredar lewat pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp pada 19 Juli 2020.

*Yth.Seluruh Anggota Grup*

Sesuai Instruksi Gubernur BantenHasil Rapat Tim Gugus Tugas *_Covid 19_* Provinsi Banten sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama *GUGUS TUGAS*.

3. Pengecualian jika:

a. Sedang Pidato

b. Sedang makan/minum

c. Sedang Olga kardio tinggi(Olga joging untuk perkuat Jantung/Paru²).

d. Sedang Sesi foto sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².

Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

*Notes*

- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

(*Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*).

Setelah ditelusuri kabar tentang denda Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu bagi warga yang tak memakai masker di Banten ternyata tidak benar. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati memastikan bahwa informasi tersebut hoaks.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.