Sukses

Cek Fakta: Hoaks Pria Diwajibkan Beristri Dua pada 2020

Beredar kabar hoaks pria diwajibkan beristri dua pada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Klaim tentang pria diwajibkan beristri 2 pada 2020 dan jika tidak maka akan diusir dari Indonesia beredar di media sosial. Klaim ini disebarkan akun Facebook Raflin AL Uti pada 17 Juli 2020.

Akun Facebook Raflin AL Uti mengunggah gambar berisi narasi sebagai berikut: "tahun 2020 para pria diwajibkan beristri dua (2) kalau tidak, maka akan diusir dari indonesia".

Akun Facebook Raflin AL Uti kemudian menambahkan narasi dalam konten yang diunggahnya.

"Aturan baru," tulis akun Facebook Raflin AL Uti pada 17 Juli 2020.

Konten yang disebarkan akun Facebook Raflin AL Uti telah 589 kali dibagikan dan mendapat 4 komentar warganet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tentang pria diwajibkan beristri 2 pada 2020. Penelurusan dilakukan dengan membuka Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti dilansir dari situs hukumonline.com.

Dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suamiisteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha esa.

Sedangkan pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami.

Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorangapabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Liputan6.com juga melakukan penelusuran terhadap foto yang diunggah akun Facebook Raflin AL Uti. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah foto tersebut ke situs Google Reverse Image.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang mengunggah foto serupa. Satu di antaranya artikel "Baliho Roy Suryo Sudah Dicopot" yang dimuat situs jogja.tribunnews.com pada 14 Maret 2014 lalu.

Gambar Tangkapan Layar Artikel dari situs jogja.tribunnews.com

Foto yang diunggah akun Facebook Raflin AL Uti diduga berasal dari artikel "Baliho Roy Suryo Sudah Dicopot". Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa foto itu merupakan baliho di Jalan Brigjen Katamso, Wonosari, Jawa Tengah.

Baliho tersebut tampak kosong dan tidak ada tulisan apapun. Sedangkan foto baliho yang diunggah akun Facebook Raflin AL Uti diduga merupakan hasil suntingan dengan ditambahkan narasi "tahun 2020 para pria diwajibkan beristri dua (2) kalau tidak, maka akan diusir dari indonesia".

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Klaim tentang pria diwajibkan beristri 2 pada 2020 dan jika tidak maka akan diusir dari Indonesia ternyata tidak benar. Dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.