Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Jemaah Aceh Tetap Bisa Berangkat Ibadah Haji Tahun Ini

Beredar kabar yang mengklaim jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji, simak faktanya.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pembatalan keberangkatan jemaah ibadah haji Indonesia pada 2020, beredar kabar yang mengklaim jemaah haji Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji.

Klaim tersebut diunggah akun Facebook Abdurachman Rockmansrikity, pada 16 Juni 2020. Berikut keteranganya:

"Masyallah Aceh memang beda bisa menuaikan ibadah haji"

keterangan tersebut disertakan dengan tautan artikel berjudul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri" yang dimuat situs muslim.okezone.com.

Benarkah jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji, dengan mengunjungi tautan artikel muslim.okezone.com yang dicantumkan pada klaim berjudul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi untuk Dapat Kuota Haji Sendiri"

Berikut isinya:

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh diminta memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional. Jika dapat kuota khusus, maka daftar tunggu haji Aceh yang kini mencapai 29 tahun bisa dipangkas lagi.

Hal itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi menyusul pemerintah sudah membatalkan pengiriman jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 2020 akibat wabah virus corona.

“Karena tahun ini pemerintah Arab Saudi tidak menerima jamaah haji dengan alasan Covid-19, ini menjadi momen bagi Aceh untuk mewujudkan rencana tadi. Aturan disiapkan dan mungkin lobi untuk kuota haji terpisah. Ini memungkinkan karena kita memiliki histori tersendiri dengan Arab Saudi,” kata senator lulusan Al Azhar Kairo ini di Banda Aceh, Senin (15/6/2020).

Menurut pria yang akrab disapa Syech Fadhil, Aceh bukan sesuatu yang asing bagi Arab Saudi. Aceh memiliki aset di Makkah berupa Baitul Asyi atau rumah orang Aceh yang merupakan wakaf dari ulama Aceh Abdurrahman Bin Alwi Al-Habsyi atau lebih dikenal dengan Habib Bugak Al-Asyi.

“Salah satunya mungkin melalui Baitul Asyi di sana. Jadi berbicara Aceh tak asing. Yang perlu sekarang adalah bekerjasama para pihak-pihak terkait di Aceh,” ujarnya.

Fadhil juga meminta pemerintah menyempurnakan regulasi yang memungkinkan Aceh memberangkatkan jamaah haji secara independen atau terpisah dari nasional.

“Hal ini merujuk pada Undang Undang Pemerintah Aceh, Pasal 16 poin 2 huruf e,” ujar anggota Komite III DPD RI yang membidangi agama.

Pada Pasal 16 poin 2 disebutkan,”urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi (a) penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, (b) penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, (c) penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan local sesuai dengan syari’at Islam, dan (d) peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh.”

Kemudian pada poin (e) disebutkan,” penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundangundangan.”

“Jadi poin ini memungkinkan untuk kita untuk melaksanakan keberangkatan jamaah haji secara independen,” katanya.

“Legislatif dan eksekutif Aceh bisa menyempurnakan regulasi yang sudah ada maupun yang masih kurang untuk lebih optimal pada tahun depan. Harapannya Raqan (rancangan qanun) Haji dan Umrah yang sedang disiapkan sekarang harus fokus untuk mengejewantahkan isi pasal 16 Undang-Undang PA tersebut, jangan hanya sebagai raqan yang menjiplak UU Haji regulasi nasional,” ujarnya.

Artikel tersebut mengulas tentang permintaan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi ke Pemerintah Aceh agar memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah kepada Aceh, di luar kuota nasional. Tidak ada kalimat jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji dalam artikel tersebut.

Penelusuran dilanjutkan menggunakan Google Search dengan kata kunci 'pembatalan keberangkatan ibadah haji berlaku'.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Menag Kirim Surat Resmi Pembatalan Haji Indonesia ke Arab Saudi" yang dimuat situs liputan6.com, pada 9 Juni 2020.

Dalam situs tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke pemerintah Arab Saudi soal pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.

Dalam surat yang dikirimkan Selasa (9/6/2020), tidak hanya berisi pemberitahuan pembatalan jemaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI.

Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI, Tanpa Terkecuali" yang dimuat situs nasional.kompas.com, pada 2 Juni 2020.

Dakam artikel tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan demikian, keputusan itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tetapi juga visa haji undangan.

"Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Klaim jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji tidak benar, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.