Sukses

Cek Fakta: Benarkah UGM Gulirkan Wacana Pemecatan Jokowi Saat Pandemi Covid-19?

Beredar kabar UGM menggulirkan wacana pemecatan Jokowi saat pandemi Covid-19, benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Universitas Gadjah Mada (UGM) yang akan menggulirkan wacana pemecatan Jokowi saat pandemi Covid-19 beredar di media sosial.

Kabar ini disebarkan situs threechannel.co dengan judul artikel "Panas! UGM Gulirkan Wacana Pemecatan Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19".

Berikut isi artikelnya:

Ketika segenap elemen masyarakat bahu-membahu memerangi Pandemi Covid-19, Universitas Gadjah Mada (UGM) dikabarkan menggulirkan wacana pemecatan Presiden. Informasi tersebut beredar dan viral di WhatsApp Group (WAG) disertai dengan sebuah selebaran digital.

“Inikah demokrasi, disaat bangsanya sibuk bergotong royong mengatasi Pandemi Covid-19, kelompok sampah ini justru malah mewacanakan pemecatan Presiden. Ini jelas makar dan harus ditindak tegas,” isi pesan berantai yang mengatasnamakan Bagas Pujilaksono Widyakanigara, Dosen UGM, Kamis (28/5/2020).

Acara yang digagas oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum (FH) UGM itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 – 16.00 WIB melalui aplikasi Zoom. Bertindak sebagai pembicara utama yakni Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Ni’matul Huda dengan moderator M Anugerah Perdana, mahasiswa FH UGM.

“Tabu berwacana Pemecatan Presiden pada kondisi pandemi saat ini. Lebih-lebih, kelompok sampah ini hanya bermodal mulut besar, tidak melakukan apa-apa kecuali menyebar kebencian dan membuat kegaduhan politik di masyarakat. Sekali lagi ini makar, harus ditindak tegas,” tuturnya.

Menanggapi tuduhan ini, Aditya Halimawan selaku Presiden CLS FH UGM membantah jika acaranya adalah gerakan makar, melainkan untuk mengedukasi masyarakat bahwa pemberhentian Presiden diatur oleh hukum ketatanegaraan. Kalaupun ada yang menganggapnya makar, maka hal tersebut mungkin salah penafsiran semata.

“Tidak serta merta diturunkan begitu saja hanya karena alasan politis. Ini acara yang diadakan oleh mahasiswa UGM, tidak ada hubungannya dengan FH UGM,” kata Aditya Halimawan kepada wartawan.

Sementara itu, Dekan FH UGM, Sigit Riyanto mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan acara yang digagas oleh mahasiswanya.

“Apa masa mau saya permasalahkan. Kegiatan mahasiswa yang jadi viral itu kan biasa. Wong rapat kabinet saja bisa bocor dan viral di social media,” ungkap Sigit Riyanto.

“Alamat link pendaftarannya juga aneh. Kalau UGM resmi mestinya ugm.ac.id. Coba buka link pendaftarannya, bisa nggak?” ucap Achmad Munjid, Dosen Fakultas Ilmu Budaya UGM, menimpali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang UGM yang akan menggulirkan wacana pemecatan Jokowi saat pandemi Covid-19.

Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "UGM". Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai persoalan tersebut.

Satu di antaranya artikel berjudul "Diskusi CLS UGM Dibatalkan, Panitia Mengaku Sempat Dapat Ancaman" yang dimuat situs kompas.com pada 30 Mei 2020.

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Diskusi yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal dilaksanakan.

Rencananya, diskusi bertajuk Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan itu akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB.

"Iya diskusinya kami batalkan," ujar Presiden CLS UGM Aditya Halimawan saat dihubungi, Jumat (29/05/2020).

Aditya menjelaskan, sebelumnya panitia telah berkoordinasi dengan pembicara. Akhirnya, panitia dan pembicara sepakat acara diskusi tidak jadi digelar.

Pertimbangannya, karena situasi dan kondisi dinilai tidak kondusif. Bahkan, menurut Aditya, panitia diskusi sempat mendapat ancaman. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci soal ancaman itu.

"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," tutur dia.

Seperti diketahui, rencana diskusi CLS UGM sempat menuai polemik terkait dengan tajuk yang diusung. Awalnya diskusi ini bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Kemudian diubah menjadi, Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Aditya pun membantah anggapan diskusi tersebut merupakan makar. Sebab, diskusi itu bersifat akademis dan tidak terkait dengan kepentingan politik.

"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis. Tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," kata Aditya.

 Atas kasus diskusi di UGM yang kemudian dibatalkan karena ditengarai ada teror, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, yang meneror panitia itu bisa dilaporkan kepada aparat. Berdasar komunikasi dengan Rektorat, UGM sendiri tidak pernah melarang atau meminta aparat untuk menindak acara itu. Sebab UGM tidak menangani dan diberitahu acara itu.

"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya. Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang. Menurut konstitusi memang Presiden bisa diberhentikan tapi alasan hukumnya limitatif. Ada lima jenis pelanggaran dan satu keadaan tertentu yang bisa menjadi alasan impeachment atau pemakzulan kepada Presiden/Wapres. Tak bisa serta merta berteriak menjatuhkan Presiden hanya karena kebijakan terkait covid 19," kata Mahfud.

Nikmatul Huda calon narsum yang katanya mendapat teror itu adalah professor hukum tata negara yang saat menempuh pendidikan doktor (S3), Mahfud dan Pratikno merupakan pembimbingnya. Menurutnya sosok Nikmatul Huda subversif, Mahfud pun yakin mahasiswa bimbingannya tersebut tidak menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional.

"Dia pasti bicara berdasar konstitusi," tegas Mahfud.

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Judul artikel "Panas! UGM Gulirkan Wacana Pemecatan Jokowi di Tengah Pandemi Covid-19" yang dimuat situs threechannel.co tidak sesuai dengan isi berita yang ditampilkan dan berpotensi menimbulkan interpretasi berbeda.

UGM bukan menggulirkan wacana pemecatan Jokowi saat pandemi Covid-19, melainkan menggelar diskusi bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Diskusi tersebut diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia

    Pandemi COVID-19

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Cek Fakta

Video Terkini