Sukses

Cek Fakta: Foto TKA China dengan Ikat Pinggang Palu Arit Bukan Tentara Komunis PKI

Beredar foto TKA China memakai ikat pinggang palu arit dan diklaim sebagai tentara komunis bahkan PKI. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Foto tenaga kerja asing (TKA) asal China yang memakai ikat pinggang berlogo palu arit beredar di media sosial. Foto ini disebarkan akun Facebook bernama Bungas pada 12 Mei 2020.

Akun Facebook Bungas menyebut TKA asal China yang berada dalam foto tersebut merupakan tentara komunis Partai Komunis Indonesia (PKI).

"TERBUKTI BAHWA TKA CINA BUKAN TKA BIASA TAPI MEREKA ADALAH TENTAR KOMONIS PKI APAKAH KITA AKAN MEMBIARKAN MEREKA MASUK TERUS KEINDONESIA JIKA IYA MAKA TUNGGU KEHANCURAN RAKYAT PRIBUMI JIKA KALIN DIAAAAAAAAMMMMMMMM......CAMKAN ITU," tulis akun Facebook Bungas.

Konten yang diunggah akun Bungas telah 819 kali dibagikan dan mendapat 69 komentar warganet.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri foto tenaga kerja asing TKA China yang memakai ikat pinggang berlogo palu arit. Penelusuran dilakukan dengan mengunggah foto tersbeut ke situs pencari Yandex.

Hasilnya terdapat beberapa artikel yang menjelaskan mengenai foto tersebut. Satu di antaranya artikel berjudul "TKA PT IMIP Disanksi" yang dimuat situs sultengraya.com pada 21 Mei 2019 lalu.

SULTENG RAYA – Baru-baru ini, Kabupaten Morowali kembali dihebohkan dengan ditemukannya sabuk atau ikat pinggang berlambang palu arit yang dipakai oleh seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Hal ini merupakan kejadian kedua setelah tahun 2018 lalu didapatkan stempel berlogo palu arit di kawasan perusahaan tambang PT CRCC Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Tengah.

Koordinator Humas Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan yang dikonfirmasi Sulteng Raya, Senin (20/5/2019) di ruang kerjanya membenarkan, adanya ikat pinggang berlogo palu arit yang dipakai oleh salah seorang TKA dan saat ini sudah ditangani langsung oleh managemen perusahaan.

"TKA yang bersangkutan juga sudah ditindak meskipun tidak mengetahui jika lambang tersebut dilarang di Indonesia. TKA yang bersangkutan sudah mendapatkan SP3, artinya satu tingkat sebelum pemecatan, dan barang buktinya akan dimusnahkan oleh pihak perusahaan, dari keterangan TKA tersebut memang dia tidak mengetahui jika lambang tersebut dilarang, olehnya itu pihak perusahaan sudah mengambil tindakan tegas untuk yang bersangkutan," tegasnya.

Logo yang Tertera di Ikat Pinggang 

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, logo yang tertera dalam sabuk tersebut mirip dengan emblem Partai Komunis China.

Logo Partai Komunis China (Wikipedia/Creative Commons CC BY-SA 3.0)

 

Seperti dikutip dari artikel berjudul Has the communist hammer and sickle had its day? yang dimuat situs The Guardian dijelaskan, palu dan arit adalah simbol komunisme, yang diadopsi pasca-revolusi Rusia dan kali pertama dikenakan oleh Tentara Merah sebelum akhirnya menjadi simbol Uni Soviet pada 1922.

Sementara, dalam situs 19th.cpcnews.cn, simbol itu kemudian diadopsi menjadi lambang Partai Komunis China

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Foto TKA asal China yang memakai ikat pinggang berlogo palu arit merupakan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Foto tersebut pernah viral pada 2019 lalu dan si TKA asal China sudah diberikan sanksi atas penggunaan ikat pinggang palu arit.

Klaim yang menghubungkan ikat pinggang berlogo palu arit dengan tentara PKI tidak berdasar. Sebab, PKI telah berakhir setelah Gerakan 30 September 1965. Pembubaran PKI pun telah dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini