Sukses

Cek Fakta: RUU Omnibus Law Hapus Sertifikasi Halal? Cek Faktanya

Muncul klaim penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law, benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Akun Facebook Pria Berkalung Darah mengunggah tangkapan layar yang dikirim ke akun ILC Lover Group, tangkapan layar tersebut berisi tulisan yang mengklaim penghapusan sertifikasi halal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, pada 7 Februari 2020.

Berikut tulisan yang ada dalam tangkapan layar tersebut:

"Penolakan RUU sapu jagat untuk Jokowi. Kalau sertifikasi halal mau dihapus di RUU sapu jagat, sedangkan Indonesia mayoritas Islam, umat Islam jangan diam! Negara jelas-jelas intoleran kepada kepentingan umat Islam. RI bukan negara komunis!"

Benarkah sertifikasi halal akan dihapus dalam RUU Omnibus Law? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kebenaran klaim penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law, dengan menggunakan Google Search 'Omnibus Law hapus sertifikasi halal', hasil pencarian mengarah pada artikel situs cnnindonesia.com dengan judul "Kemenag Bantah Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal" yang diunggah pada 21 Januari 2020.

Berikut isi artikel tersebut:

"Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia menegaskan bahwa itu tidak benar.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki membantah ada niat pemerintah menghapuskan kewajiban sertifikasi halal.

"Itu memang dilakukan penyesuaian, arahnya penyederhanaan proses, bukan menghentikan kewajiban bersertifikat halal. Tidak ada, sejak awal tidak ada wacana untuk menghentikan kewajiban bersertifikat halal," kata Mastuki saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).

Mastuki mengatakan dirinya terlibat langsung dalam perumusan RUU tersebut. Menurutnya, memang pasal kewajiban sertifikasi halal masuk dalam daftar pasal yang akan dibahas.

Namun dalam perjalanan pembahasan RUU Omnibus Law, pasal tersebut tidak lagi masuk daftar yang akan dihapus. Dengan demikian, RUU Omnibus Law tidak akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

"Hemat saya draf itu draf November, sudah jauh sekali. Kita berkali-kali sudah ada memang 15-20 kali pembahasan. Terakhir 19 Januari kemarin dan tidak ada (penghapusan Pasal 4 UU Jaminan Halal)," ucap dia."

Dalam artikel tersebut menyebut, penghapusan kewajiban sertifikasi halal tidak masuk dalam RUU Omnibus Law, yang ada hanya penyederhanaan proses.

Situs cnbcindonesia.com dalam artikel berjudul "BPJPH: Tidak Ada Penghapusan Sertifikasi Halal di Omnibus Law" yang diunggah pada 30 Januari 2020, juga membantah klaim penghapusan sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law.

Berikut isinya:

"Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memastikan bahwa Omnibus Law tidak akan menghapuskan aturan sertifikasi halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag, Sukoso menyebutkan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat UU 33 Tahun 2014, sementara dalam Omnibus Law akan lebih menekankan pada penyederhanaan prosedur dalam sertifikasi halal dengan tetap mengacu pada Good Corporate Governance".

Cek Fakta Liputa6.com sebelumnya pernah mengkonfirmasi kabar penghapusan label halal. Kepala BPJHPH Sukoso menegaskan, tidak ada pencabutan label halal pada makanan di Indonesia.

"Enggak bener itu ada pencabutan label halal," kata Sukoso saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurut Sukoso, penyertaan label halal pada sebuah produk sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak sembarangan dicabut.

"Enggak sembarangan cabut label halal, label halal itu diurus negara dan sudah dipatenkan," tuturnya.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Klaim penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law tidak terbukti, dalam RUU tersebut hanya menekankan penyederhanaan proses sertifikasi halal.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini