Sukses

Cek Fakta: Tap MPR No. 6 Tahun 2000 Atur Pemimpin yang Tak Dikehendaki Rakyat Harus Mundur?

Tap MPR No. 6 Tahun 2000 jadi bahan perbincangan warganet di media sosial belakangan ini. Apa isinya?

Liputan6.com, Jakarta - Tap MPR No.6 Tahun 2000 jadi bahan perbincangan warganet di media sosial belakangan ini. 

Sebab, banyak yang mengklaim bahwa aturan tersebut berisi tentang mundurnya presiden ketika sudah tidak lagi dipercaya rakyatnya.

Termasuk yang tertera dalam spanduk Aksi Mujahid 212 yang bertajuk Selamatkan NKRI pada Sabtu 28 September 2019.

"Amanat TAP MPR RI No 6/Tahun 2000 Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur," demikian tulisan dalam salah satu spanduk, seperti dikutip dalam artikel berjudul Riuh Aksi Mujahid 212 Salah Spanduk TAP MPR yang dimuat situs CNN Indonesia.

 

Foto spanduk soal Tap MPR nomor 6 Tahun 2000 yang dimuat CNN Indonesia (Screengrab)

Kabar soal Tap MPR nomor 6 Tahun 2000 juga viral di media sosial Facebook. Salah satunya oleh akun bernama Putra Hatulessy pada 22 September 2019 lalu.

Akun tersebut menyertakan video berisi pendapat Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud Md dalam acara Talkshow Spesial HUT tvOne "Memelihara Persatuan di Tahun Politik" pada Februari 2018. 

"Kalau sudah mendapat cemoohan masyarakat, ini kata tap MPR No 6 Tahun 2000, seorang pemimpin kalau sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, kebijakannya dicurigai, menimbulkan kontroversi karena tingkat lakunya...mundur, kata Tap MPR ini, mundur," kata Mahfud MD saat itu. 

Akun Facebook Putra Hatulessyjuga menambahkan sebuah narasi dalam konten yang diunggahnya.

"SENJATA MAKAN TUAN !!!Prof Mahfud MD Seorang Pro Jokowi Mengkritik Junjungannya, " Menurut TAP MPR NO. 6 Tahun 2000, Seseorang Pemimpin Bila Sudah Tidak Dikehendaki Oleh Rakyat Harus MUNDUR Tanpa Harus Menunggu Proses HUKUM," tulis akun facebook Putra Hatulessy.

Sementara konten yang diunggah akun facebook Putra Hatulessy telah 36 ribu kali dibagikan dan mendapat 7 komentar warganet.

Selain akun facebook Putra Hatulessy, akun lainnya yaitu Niena Intan Mukti juga mengunggah konten tentang Tap MPR nomor 6 Tahun 2000.

Konten yang diunggah akun facebook Niena Intan Mukti telah 11 ribu kali dibagikan dan mendapat 587 komentar warganet.

Benarkah Tap MPR No. 6 Tahun 2000 mengatur bahwa pemimpin yang tak dikehendaki rakyat harus mundur?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penelusuran Fakta

Setelah ditelusuri, Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000 ternyata bukan berisi soal pemimpin yang tak dikehendaki rakyat harus mundur. 

Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000 itu berisi tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan ini bisa dilihat di situs hukumonline.com dengan judul "Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000".

TAP MPR RI NO. 6 Tahun 2000 adalah tentang PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Ketetapan MPR No.VI/MPR/2000 Tahun 2000 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000 ini berisi pasal-pasal sebagai berikut;

Pasal 1

Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

Pasal 2

(1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.

Pasal 3

(1) Peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.(2) Hal-hal yang menyangkut Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara lengkap dan terperinci diatur lebih lanjut dalam undang-undang secara terpisah.

Pasal 4

Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Pernyataan Mahfud Md tentang Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000, dalam video yang beredar, juga tidak tepat. 

 

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Benarkah Tap MPR No. 6 Tahun 2000 mengatur bahwa pemimpin yang tak dikehendaki rakyat harus mundur?

Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000 berisi tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tap MPR tersebut tidak ada kaitannya dengan desakan pengunduran diri presiden.

Narasi yang disampaikan sehingga kabar ini viral tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini