Sukses

[Cek Fakta] Hoaks BPOM Larang 10 Obat yang Beredar Bebas di Pasaran

BPOM larang beberapa obat-obatan diedarkan, misalnya Paramex, Inza, dan Inzana, bagaimana kebenarannya?

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai kabar marak di media sosial. Salah satunya seperti diunggah oleh akun Facebook bernama Elia Isnawati pada 12 Juli 2019.

Dalam unggahannya, Elia Isnawati mengunggah sebuah foto yang bertuliskan sejumlah obat-obatan kini dilarang. Di sudut atas foto itu bertuliskan Siloam Hospital.

""Info kn bt keluarga tercinta anda"...!" tulis Elia Isnawati menyertai unggahan fotonya.

[Cek Fakta] BPOM Larang Peredaran Sejumlah Obat-Obatan, Faktanya?

Beberapa obat yang ada di dalam foto dan kini peredarannya dilarang adalah Paramex, Inza, Inzana, Hemaviton Action, Bodrex, dan Bodrexin.

Unggahan foto itu sudah dibagikan sebanyak 3.000 kali dan mendapat tanda suka 186. Ada 81 komentar di dalam unggahan foto tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penelusuran Fakta

Tim Cek Fakta Liputan6.com mencoba menelusuri kebenaran kabar dari foto yang diunggah akun Facebook bernama Elia Isnawati.

Namun rupanya, kabar soal pelarangan sejumlah obat-obatan itu sudah dibantah oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Melalui situs resminya www.pom.go.id, BPOM sudah menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat soal dilarangnya sejumlah obat-obatan.

Bahkan, bantahan itu sudah ditulis dan dikeluarkan oleh BPOM sejak 3 Agustus 2016 lalu. Tulisan itu berjudul Bantahan Tentang Penarikan 10 Item Obat yang Tidak Boleh Dikonsumsi.

[Cek Fakta] BPOM Larang Peredaran Sejumlah Obat-Obatan, Faktanya?

"PENEGASAN

TENTANG

BANTAHAN BADAN POM ATAS BEREDARNYA PESAN PADA MEDIA SOSIAL MENGENAI SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN POM TENTANG PENARIKAN 10 ITEM OBAT YANG TIDAK BOLEH DIKONSUMSI

Sehubungan dengan maraknya pesan berantai di media sosial maupun aplikasi pesan singkat mengenai beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi, sebagai berikut:

1. Obat PARAMEX Produksi PT. Konimex

2. Obat INZA Produksi PT Konimex

3. Obat INZANA Produksi PT Konimex

4. Obat CONTREX & CONTREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific

5. HEMAVITON ENERGY DRINK Produksi PT. Tempo Scan Pasific

6. HEMAVITON ACTION Produksi PT. Tempo Scan Pasific

7. BODREX & BODREXIN Produksi PT. Tempo Scan Pasific

8. NATURE diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

9. SUPER TETRA diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

10. STOP COLD diedarkan oleh PT. WIGO HOSLAB

Dengan ini Badan POM menegaskan kembali bahwa :

1. Surat Keputusan Kepala Badan POM tersebut adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.

2. Bahwa Badan POM tidak pernah menerbitkan surat keputusan dan/atau surat perintah penarikan obat sebagaimana tercantum dalam pesan berantai yang beredar.

3. Bahwa obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam pesan berantai tersebut sampai saat ini masih memiliki nomor izin edar dari Badan POM, oleh karenanya layak dan aman untuk dikonsumsi sesuai dengan petunjuk penggunaannya;

4. Informasi Klarifikasi telah kami tayangkan 5 kali di website (www.pom.go.id) sejak tahun 2003

Jakarta, 03 Agustus 2016

Pusat Informasi Obat dan Makanan

Berdasarkan penegasan tersebut di atas kami harap masyarakat tidak resah dengan informasi yang menyesatkan berupa pesan berantai yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika ingin memperoleh informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center HaloBPOM 1-500-533, SMS di 0-81-21-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, twitter: @bpom_ri, Facebook: Bpom RI atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM di seluruh Indonesia.

Jakarta, 03 Agustus 2016

Pusat Informasi Obat dan Makanan"

Selain itu, melalui sosial media Twitter @BPOM_RI, juga sudah dijelaskan mengenai ketidakbenaran dari kabar foto yang belakangan viral.

Tak hanya itu, Liputan6.com juga pernah menuliskan artikel soal ketidakbenaran kabar tersebut. Artikel itu juga sudah diunggah sejak 1 April 2013 lalu.

Artikel tersebut berjudul 'Hoax', Pengumuman 11 Daftar Obat yang Dilarang BPOM.

[Cek Fakta] BPOM Larang Peredaran Sejumlah Obat-Obatan, Faktanya?

"Pengumuman yang beredar lewat BBM, email yang berisi 11 obat yang katanya dilarang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali beredar. BPOM memastikan kalau isi email tersebut 'hoax' alias tipuan dan sampah. Selebaran itu dalam beberapa tahun ini selalu dikirimkan dengan beberapa kejanggalan.

"Itu hoax. Itu tanggalnya 25 Maret 2013. Email seperti itu selalu ada setiap tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Budi Djanu Purwanto, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Menurut Budi, masalah selebaran gelap tersebut sebenarnya sudah pernah disidik Cyber Crime Mabes Polri sekitar tahun 2005-2006. Namun, si pengirim tetap saja rutin mengirim isi selembaran obat-obatan yang dilarang itu dengan hanya mengganti tanggal dan tahun. Dan ia menegaskan, BPOM tak pernah mengeluarkan selebaran tersebut.

"Nama Kepala BPOM-nya saja Anda sudah tahu kalau itu salah," tambahnya.

Seperti diketahui Jabatan Kepala BPOM saat ini diduduki Lucky S. Slamet, bukan H Sampurno seperti tercantum dalam selebaran tersebut.

Dalam selebaran tersebut, ada 11 obat yang disebut-sebut dilarang peredarannya. Alasannya, jumlah persentasi PPAnya lebih dari 15 persen. Bahkan obat-obatan tersebut diklaim telah menyebabkan kematian sebanyak 13 orang.

Berikut isi lengkap selebaran gelap tersebut:

PENGUMUMAN

DAFTAR OBAT DILARANG

– SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADANPENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM) REPUBLIK INDONESIADengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini ” TIDAK BOLEH DIKONSUMSI ” oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia :

1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX

2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX

3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX

4.LARUTAN CAP KAKI TIGA , PRODUKSI KINOCARE ERA KOSMETINDO.

5. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC

6. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC

7. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC

8. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC

9. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB

10. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB

11. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB

Alasan:

1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%

2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di Palangkaraya, 15 orang diPalu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum obat-obatan diatas.

3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi reproduksi tubuhmanusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel telur.

4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya bila rusak Dan itu berbahayabagi pembeli yang mengkonsumsinya.

5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di pabrik-pabriknya.

Jakarta, Senin 25 Maret 2013

Kepala Badan POM

Drs. H. Sampurno, M.B.A."

 

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Apa yang diunggah oleh akun Facebook bernama Elia Isnawati adalah hoaks atau tidak benar.

Kabar soal pelarangan sejumlah obat-obatan itu merupakan isu lama. Tak hanya itu, kabar itu juga sudah langsung dibantah oleh BPOM.

 

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.