Sukses

[Cek Fakta] Hoaks Menteri Agama Revisi Surat Al Kafirun

Viral kabar soal Menang Lukman Hakim yang merevisi Surat Al Kafirun. Benarkah kabar tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengganti terjemanan Surat Al Kafirun dalam Alquran menjadi non muslim,viral di media sosial.

Kabar ini bermula dari adanya artikel berjudul 'Menag: Revisi Terjemahan Al Quran Siap Dicetak, Surah Al Kafirun Sudah Kami Ganti Dengan Kata Non Muslim' yang dimuat dalam situs operain.blogspot.com.

Gambar tangkapan layar artikel itu kemudian beredar luas di facebook. Satu di antaranya yang dibagikan oleh akun Mj Abdul pada Jumat 15 Maret 2019 lalu. Selain itu, akun ini juga menambahkan sebuah narasi dalam konten yang diunggahnya.

"TERJEMAHAN ALQUR'AN SAJA BISA DIREVISI APALAGI UU. sadarlah saudaraku Se muslim . Ditangan mu saat pemilu nanti agama kita bisa dihargai

Harapan saya, pada tahun 2019, revisi terjemah Al Quran sudah selesai, hingga Al Quran ini bisa dicetak dan dipakai masyarakat,” kata Lukman kepada Tim Revisi Terjemahan Al Quran yakni Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran, Badan Litbang Kementerian Agama di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta

Menurutnya, terjemahan Al Quran agar sesuai dengan bahasa dan situasi terkini. “Ini bukan pekerjaan mudah, butuh ketekunan dalam melihat dan mencermati kata perkata, ayat per ayat bahkan hubungan antara satu ayat dengan ayat lain, baik dalam satu surat maupun dengan surat lainnya,” ujarnya.

Lukman menambahkan, banyak ayat dalam Al Quran yang mempunyai makna dinamis dan mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi. “Saat ini, setiap tahunnya, rata-rata 4,5 juta Al Quran terjemahan Kemenag dicetak.

Baca Juga: Menhan: Jika masih ada Ulama Atau Ustadz Bilang Kafir Saat Ceramah, Silahkan Laporkan

Al Quran mulai diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, sejak KH Saifuddin Zuhri menjadi Menteri Agama, tepatnya pada tahun 1965 dan hingga kini, terus mengalami revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan bahasa, materi dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Sementara KH Malik Madany yang mewakili Tim Revisi menyatakan akan berupaya menghadirkan terjemahan Al Quran yang efektif dan efisien.

Al Quran terjemahan dari Indonesia dipergunakan pula di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Brunei dan lain sebagainya. “Dari Juz 1 hingga 2, ada 27 kata atau arti yang hendak dibakukan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia,” kata Malik Madany.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kabalitbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas’ud, Anggota Tim Revisi antara lain KH A Malik Madany, Rosihan Anwar, Ahsin S, Muchlis Hanafi, Avdul Ghofur Maimun, Umi Husnul Khotimah, Zarkasi, Deny Hudaeny, Abdul Aziz Sidqi, Arum Ridiningsih, Imam Arif, Joni Syatri, Musaddad, serta Staf Khusus Menag Hadi Rahman dan Aly Zawawi.

Mengganti Surah Al KafirunIndonesia sebagai negara yang heterogen harus mengedepan sikap saling menghormati. Penyebutan kepada orang lain yang berbeda agama harus diperhatikan, agar jangan menggunakan kata yang bisa membuat orang lain tersinggung.

Menteri Agama (Menteri Agama) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang merekomendasikan kepada umat Islam untuk menghindari menyebut orang orang non-muslim dengan kata kafir.

"Saya ingin garis bawahi ajakan itu rekomendasi dalam konteks kehidupan kita sebagai sebuah bangsa yang heterogen. Sehingga sebutan-sebutan kepada yang beda keimanan, keyakinan, agama itu tidak menggunakan sebutan yang berpotensi bisa diduga sesuatu sebutan yang tidak dikehendaki oleh yang disebut itu," ujar Lukman di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Dia menuturkan, penyebutan kafir kepada non-muslim tergolong menyakiti. Keberagamaan merupakan suatu keniscayaan sehingga menghindari penyebutan istilah kafir untuk saling menghargai satu sama lain dan sangat penting bagi kerukunan antarumat beragama.

Menurutnya, setiap warga negara mempunyai tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar mampu mengimplementasikan nilai-nilai agama dalam keseharian. Ajakan PBNU itu untuk menghilangkan istilah kafir," tulis Mj Abdul.

Konten yang diunggah Mj Abdul telah 127 kali dibagikan dan mendapat 48 komentar warganet.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fakta

Dari hasil penelusuran, kabar tentang Kabar tentang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang mengganti terjemanan Surat Al Kafirun dalam Alquran menjadi non muslim ternyata tidak benar.

Klarifikasi ini telah disampaikan Kementerian Agama lewat sebuah artikel berjudul 'Surah ‘Al Kafirun' Diganti ‘Non Muslim’, Hoax!' yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id.

Viral capture berita dengan tulisan Revisi Terjemahan Al-Qur'an Siap Dicetak, Surah Al-Kafirun Sudah Kami Ganti Dengan Kata Non-Muslim" dengan ilustrasi foto Menteri Agama.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Muchlis M Hanafi memastikan informasi itu tidak benar.

"Kami pastikan itu adalah hoax," tegas Muchlis M Hanafi di Jakarta, Sabtu (16/03).

Menurutnya, LPMQ memang tengah melakukan revisi terjemahan Al-Qur'an. Hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2017. Proses kajian dan revisi terjemah masih berlangsung dan hasilnya akan diseminarkan terlebih dahulu oleh Ulama Alquran di Indonesia sebelum disahkan.

"Nama surat Al-Kafirun tetap, tidak ada perubahan. Sebab, itu memang nama surat dan tidak termasuk kajian dan pengembangan terjemah Al-Qur'an," tegasnya.

Muchlis menambahkan, LPMQ membuka Portal Konsultasi Publik Revisi Terjemahan Al-Quran. Portal konsultasi ini sebagai sarana publik untuk memberikan masukan, sekaligus usulan revisi Terjemahan Al-Quran.

Untuk mengaksesnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi portal konsultasi untuk melakukan registrasi. (sila klik: https://konsultasipublik.kemenag.go.id/)

“Klik login, kemudian pilih register. Isi semua field mulai dari pilih foto hingga password.Aktifkan akun dengan cara mengklik link aktivasi yang telah dikirim oleh sistem ke email pendaftar,” jelasnya.

"Jika sudah register, sila sampaikan usulan dan masukannya," tandasnya.

Selain itu, akun twitter resmi Kemenag, @Kemenag_RI juga meluruskan kabar tersebut. Dalam sebuah cuitan, @Kemenag_RI menyebut bahwa kabar yang terlanjur viral itu adalah hoaks.

"Viral capture berita dengan tulisan Revisi Terjemahan Al-Qur'an Siap Dicetak, Surah Al-Kafirun Sudah Kami Ganti Dengan Kata Non-Muslim" dengan ilustrasi foto Menteri Agama. Kemenag memastikan informasi itu tidak benar alias hoax," tulis @Kemenag_RI.

 

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Kabar soal Menag Lukman Hakim Saifuddin yang mengganti terjemanan Surat Al Kafirun dalam Alquran menjadi non muslim ternyata tidak benar alias hoaks. Lukman tidak pernah menyampaikan pernyataan tersebut.

Sementara situs operain.blogspot.com yang memuat artikel tersebut, ternyata bukan situs berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.