Sukses

[Cek Fakta] Jokowi: Kapal Nelayan di Bawah 10 GT Tidak Perlu Izin

Sektor perikanan menjadi salah satu fokus dalam debat capres kedua yang mempertemukan capres petahana Jokowi dan Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Sektor perikanan menjadi salah satu fokus dalam debat capres kedua yang mempertemukan capres petahana Joko Widodo dan Jokowi dan Prabowo Subianto.

Awalnya, Prabowo mengatakan bahwa nelayan-nelayan miskin tidak punya akses ke teknologi, modal, kapal, dan dibatasi peraturan-peraturan yang membuat mereka kesulitan.

"Kami akan buat BUMN-BUMN khusus di bidang laut dan perikanan, kita latih nelayan-nelayan. Dan kemudian pemasarannya dibantu pemerintah," kata dia.

Capres nomor urut 01, Joko Widodo membantah pernyataan Prabowo Subianto.

"Mungkin Bapak belum tahu ada yang namanya (Perum) Perindo dan Perinus yang membantu membeli ikan-ikan dari rakyat," kata Jokowi. Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah membangun bank mikro untuk nelayan.

"Untuk perizinan, nelayan-nelayan kecil yang punya 10 GT ke bawah tidak pakai izin lagi. Hanya yang 30 GT yang pakai izin ke KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," tambah Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti sebelumnya mengatakan bahwa kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mengatakan kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin.

"Dalam setiap kesempatan dan kunjungan saya selalu ingatkan dan tegaskan bahwa aturan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi bisa langsung melaut," kata Susi di hadapan mahasiswa dan civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (16/9).

Dikatakan, dengan adanya aturan itu, para nelayan kecil akan mudah melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.

Dikatakan, dengan adanya aturan itu, para nelayan kecil akan mudah melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.

"Dengan aturan itu, maka pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mempersulit izin nelayan kecil," katanya.

Dijelaskan, untuk memperbaharui izin tidak membutuhkan waktu yang lama seperti pembuatan izin baru bagi kapal nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi.

Dengan kemudahan yang diberikan pemerintah pusat tersebut kata Susi, diharapkan nelayan akan melakukan penangkapan ikan secara ramah lingkungan atau tanpa menggunakan bom dan potasium.

Susi juga berharap para nelayan kecil di Sulawesi Tenggara pada umumnya agar mendaftarkan diri ikut asuransi nelayan.

Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) akan mengoptimalkan tata kelola perizinan kapal perikanan.

KKP mengambil kebijakan percepatan layanan perizinan kapal perikanan dengan tetap mengedepankan pelayanan prima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.