Sukses

[Cek Fakta] Hoaks Pemerintah Blokir Game Online

Beredar foto Kominfo memblokir 10 situs game online, benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kabar dan foto marak di media sosial. Salah satunya foto terkait pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beberapa situs permainan.

Kabar dan foto tersebut diunggah oleh akun Facebook Ahli Copas Kelas Atas pada 5 Januari lalu. Dalam foto yang diunggah, tertulis Kominfo memblokir game bau kekerasan diblokir pada 31 Januari 2019.

Sepuluh game yang dikabarkan akan diblokir antara lain PUBG Mobile (Player's Unknown Battlegrounds), Free Fire, Rules of Survival, Fornite, Mobile Legends, dan Point Blank Online.

"Mati yuk 😀 -bgsd," tulis Ahli Copas Kelas Atas.

Unggahan tersebut sudah dibagikan sebanyak 3.786 kali dan mendapat tanda suka 404. Ada 461 komentar yang mewarnai postingan. Salah satunya adalah Mario Bijo Angkouw.

"Klo sampe di blokir.....itulah kegoblokan indonesia yg hakiki...yg di blokir tu koruptor bukan game goblok goblok," tulis Mario Bijo Angkouw.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fakta

Unggahan akun Facebook Mario Bijo Angkouw tidak terdapat tanda resmi seperti tanda tangan dari pejabat kementerian terkait, dalam hal ini Kominfo. Tidak ada juga kapan waktu pengumuman pemblokiran permainan dibuat.

Tim Cek Fakta Liputan6.com mencoba mencari tahu kebenaran dari foto yang beredar tersebut. Namun rupanya, apa yang diunggah akun Facebook Mario Bijo Angkouw tidak benar adanya.

Hal itu dibuktikan dengan klarifikasi langsung dari Kominfo pada Kamis, 10 Januari 2019. Klarifikasi tersebut diunggah dengan judul Klarifikasi Atas Hoaks Permainan Elektronik Mengandung Kekerasan.

[Cek Fakta] Hoaks Pemerintah Blokir Game Online

"Siaran Pers No. 11/HM/KOMINFO/01/2019

Kamis, 10 Januari 2019

Tentang

Klarifikasi Atas Hoaks Permainan Elektronik Mengandung Kekerasan

Awal tahun ini beredar hoaks dalam bentuk infografis dengan memuat logo Kementerian Komunikasi dan Informatika. Infografis itu memuat informasi mengenai game atau permainan elektronik yang diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang. Ada sekitar 10 nama permainan elektronik yang disebutkan. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks.

Sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar informasi yang hampir sama dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.

Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih; (3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18 (delapan belas) tahun atau lebih; dan (5) kelompok semua usia.

Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. DIbawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id."

Selain itu, www.turnbackhoax.id juga mengunggah melalui artikel yang berjudul [SALAH] Kominfo Akan Blokir Game Online pada Jumat (11/1/2019).

[Cek Fakta] Hoaks Pemerintah Blokir Game Online

 

"Menurut Ferdinandus, Plt Kepala Biro Humas Kominfo yang akrab disapa Nando, per 31 Desember 2018 lalu Kominfo sebenarnya juga sudah menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut sebagai hoax alias kabar bohong.

================Kategori : HOAX================

Sumber : http://bit.ly/2FntNzQ – Akun Ahli Copas Kelas Atas ( facebook.com/Ahli-Copas-Kelas-Atas-2071446153120438/ ) – Sudah dibagikan lebih dari 3760 kali saat screenshot diambil.

================

Muncul rumor sejumlah game akan diblokir di Indonesia. Dalam gambar yang beredar itu muncul nama Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, CrossFire: Legends, Arena of Valor, Point Blank, dan GTA V, selain juga PUBG Mobile dan Mobile Legends. Informasi itu turut menyatakan game-game tersebut akan diblokir pada tanggal 31 Januari 2019 karena dianggap berbau kekerasan. Rumor pemblokiran ini beredar dalam beberapa waktu terakhir.

====================

PENJELASAN

Menurut Ferdinandus, Plt Kepala Biro Humas Kominfo yang akrab disapa Nando, per 31 Desember 2018 lalu Kominfo sebenarnya juga sudah menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut sebagai hoax alias kabar bohong. Sejauh ini Kominfo pun tidak berencana melakukan pemblokiran game-game tertentu.“Ini sudah kami stempel hoaks pada 31 Desember 2018. Kementerian Kominfo tidak pernah memblokir ke-10 games tersebut,” ucapnya menegaskan.

Subdit Pengendalian Konten Internet di bawah Diten Aplikasi dan Informatika di Kominfo, merupakan pihak yang turut serta membuat kebijakan blokir internet. Divisi ini tidak pernah mengeluarkan pernyataan untuk blokir konten game seperti itu.Menkominfo Rudiantara, sejauh ini dalam posisi yang mendukung konten game online di Indonesia, karena dapat menggerakan ekonomi digital, sekaligus menciptakan para gamer profesional yang bisa berlaga di level nasional dan internasional. Rudiantara sendiri beberapa kali ikut bermain Mobile Legends di sejumlah turnamen eSports.

Referensi :

https://inet.detik.com/games-news/d-4378744/pubg-dan-mobile-legends-mau-diblokir-simak-penegasan-kominfo

https://kumparan.com/@kumparantech/hoaxbuster-tidak-benar-kominfo-mau-blokir-pubg-aov-mobile-legends-1547030258476280589"

 

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Apa yang diunggah oleh akun Facebook bernama Ahli Copas Kelas Atas tidak benar atau hoaks. Dalam foto yang beredar, memang tidak terlihat tanda resmi dari Kominfo, seperti salah satunya tanda tangan Menkominfo Rudiantara.

Selain itu, tidak ada juga tanggal pasti kapan dibuatnya pengumuman tersebut.

 

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini