Sukses

[Cek Fakta] Big Data Cyber Security yang Bisa Sadap Informasi Dipasang di Indonesia?

Pesan berantai menyebut bahwa di Indonesia telah dipasang sistem Big Data Cyber Security yang dapat menyadap informasi di media sosial, benarkah pesan tersebut?

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pesan tentang telah terpasangnya sistem Big Data Cyber Security (BDCS) ramai diedarkan melalui jejaring pesan Whatsapp akhir-akhir ini. Sistem ini disebut dapat menyadap semua percakapan dan informasi pribadi di media sosial seperti di Whatsapp, BBM, Telegram, SMS, dll. Selain melalui Whatsapp, beberapa situs dan blog juga memuat informasi ini.

Isi pesan berantai tersebut adalah sebagai berikut:

"Rekan-rekan semua. Menginformasikan & mengingatkan kepada teman teman agar tidak lupa bahwa

System Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sdh terpasang, menyusul rencana Wantanas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yang akan mengambil semua informasi melalui internet di Indonesia.

Artinya, segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll.) akan masuk secara otomatis ke System Big Data Cyber Security ( BDCS ).

Hindari mengirim berita yg bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun, guyonan, ataupun lelucon lainnya.

Polisi internet melalui teknik internet sistem akan menelusuri sumber pengirim ke grup tsb. Diharapkan kepada rekan-rekan agar dapat saling mengingatkan dan menghindari hal tsb.

Jangan sampai kita berurusan dengan polisi internet ( Cyber Crime Police ) hanya karena ingin bercanda dan berlelucon di media sosial.

Semoga kita bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, artikel, ataupun gambar dengan santun dan beretika.

Semoga bermanfaat."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fakta

Terkait pesan berantai ini, pihak kepolisian melalui akun Twitter resmi Divisi Humas Polri membantah kebenaran pesan ini pada Selasa (6/11/2018).

"Beredar pesan via WhatsApp yang berisi tentang terpasangnya sistem Big Data Cyber Security (BDCS) di Indonesia yang akan mengambil semua informasi dari media sosial (WhatsApp, BBM, Telegram, Line, SMS, dll) adalah Hoax atau tidak benar," tulis Divisi Humas Polri.

Polri lalu menjelaskan bahwa teknologi BDCS adalah teknologi pengolah data dari berbagai sumber yang efektif dan efisien dan sudah diterapkan di Indonesia untuk kepentingan korporasi dan pemerintah. Penerapan BDCS sendiri dibatasi berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku untuk melindungi HAM.

 

 

Sudah Beredar Sejak Lama

Pesan berantai tentang dipasangnya BDCS ini sebenarnya sudah pernah beredar sebelumnya. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) sendiri telah memberikan klarifikasi saat pesan ini beredar tahun 2015.

Kemkominfo dalam siaran pers yang bernomor 84/PIH/KOMINFO/10/2015 menegaskan bahwa informasi viral tersebut adalah hoaks dan menjelaskan beberapa poin terkait pesan berantai itu sebagai berikut:

  1. Informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.
  2. Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.
  3. Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
  4. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
  5. Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
  6. Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
  7. Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.
  8. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Pesan berantai yang mengabarkan bahwa sistem Big Data Cyber Security (BDCS) telah terpasang di Indonesia dan dapat menyadap semua informasi pribadi di media sosial adalah hoaks. Kabar ini telah dibantah oleh Polri dalam akun Twitter resminya.

Pesan hoaks ini juga kerap beredar sebelumnya. Kemkominfo telah menegaskan bahwa pesan tersebut adalah hoaks saat kabar itu beredar tahun 2015 lalu.

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini