Sukses

[Cek Fakta] Vaksin MR Belum Dapat Sertifikat Halal

Pemberian vaksin MR di Kabupaten Siak, Riau ditunda karena belum memiliki sertifikat halal dari MUI.

Liputan6.com, Jakarta - Vaksin Measles Rubella (MR) tahap kedua mulai dijalankan. Tahap ini berlangsung pada Agustus-September 2018 di 28 provinsi di luar Pulau Jawa. Tahap pertama telah selesai di Pulau Jawa, 2017 lalu.

Pemerintah pun menyediakan 4,3 juta botol vaksin MR beserta alat suntik dan logistik pendukungnya, buku Petunjuk Teknis pelaksanaan, serta media sosialisasi kepada masyarakat (iklan layanan masyarakat) baik di televisi, radio dan media sosial.

Vaksin MR efektif untuk mencegah penyakit Campak dan Rubella, aman dan telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia, termasuk negara-negara Islam. 

Vaksin MR yang digunakan telah mendapat rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan izin edar dari Badan POM.

Sertifikasi Halal Vaksin MR Dipertanyakan

Pemberian vaksinasi MR untuk masyarakat di Kabupaten Siak, Riau, ditunda. Penundaan dikarenakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat merasa bahwa  zat yang terkandung dalam vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kabar kehalalan vaksin MR tersebut menjadi perdebatan di media sosial. Beberapa setuju dengan penundaan pemberian vaksin MR hingga mendapat sertifikasi halal.  

Beberapa lainnya merasa kepentingan penyembuhan lebih penting.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Menteri Kesehatan

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek menyatakan, kabar vaksin MR mengandung unsur kandungan tak halal tidak mempengaruhi pelaksanaan imunisasi MR. Vaksin itu harus diberikan segera kepada anak-anak Indonesia agar terhindar dari ancaman virus penyakit mematikan yang tidak diketahui persis karakteristiknya itu.

"Meski masih dalam proses dengan MUI, kita juga sudah menggandeng Kementerian Agama dan semuanya berjalan dengan baik. Pelaksanaan imunisasi ini penting untuk mencegah virus penyakit yang mematikan dan mudah menjangkiti anak-anak kita," jelas Nila saat membuka pelaksanaan serentak kampanye imunisasi Campak (Measles) dan Rubella yang berlangsung di Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri 1 Makassar, Rabu 1 Agustus 2018.

MUI dalam hal ini, lanjut dia, tidak pernah menolak atau mengeluarkan fatwa yang sifatnya menghalangi pelaksanaan imunisasi MR seperti yang diberitakan. Tapi, kata Nila, hingga saat ini semuanya dalam proses koordinasi seluruh pihak terkait.

"Kita berdasar pada fatwa MUI yakni ayat 4 tahun 2016 yang menyatakan sesuatu dapat dilakukan jika sifatnya untuk pengobatan atau mencegah virus penyakit yang mematikan. Ini dibolehkan dan diperkenankan untuk digunakan," kata Nila.

 

3 dari 3 halaman

Mengupayakan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal untuk vaksin MR pun masih terus diupayakan. PT Bio Farma (Persero) selaku distributor mendukung sertifikasi halal ini.

Proses sertifikasi bukanlah sesuatu yang mudah dan cepat didapatkan. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui. Demikian kata Corporate Secretary PT Bio Farma (Persero), Bambang Heriyanto saat menjelaskan, seluk-beluk sertifikasi halal vaksin MR.

"Sertifikasi halal vaksin ini kewajiban dari manufaktur. Manufaktur di sini adalah produsen vaksin dan sumber produksi vaksin dari India. Kami ini hanya distributor," jelas Bambang usai acara konferensi pers imunisasi MR di Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Rabu (1/8/2018).

Bambang mengungkapkan, saat ini proses registrasi kehalalan vaksin MR masih terus dilakukan dan dikoordinasika dengan manufaktur vaksin di India.

"Kami terus berkoordinasi kok soal registrasi vaksin. Terakhir, kami komunikasi awal Juli 2018. Ini butuh proses lama. Masalahnya, mereka (manufaktur vaksin India) enggak ngerti, halal itu seperti apa," ungkap Bambang.

PT Bio Farma memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada manufaktur vaksin India soal halal. Misal, kandungan vaksin yang tidak boleh mengandung unsur hewan (animal-derived raw materials), termasuk enzim tripsin babi.

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 53 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerja sama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta@liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini