Sukses

[Cek Fakta] Laporan Palsu Penetapan Pengangkatan CPNS

Laporan penetapan e-formasi pengangkatan CPNS beredar luas di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang diminati banyak orang. Makanya, setiap kebijakan mengenai penerimaan CPNS selalu bisa menarik perhatian.

Misalnya, informasi terkait penetapan e-formasi pengangkatan PNS. Sebuah mekanisme pengangkatan CPNS yang usulannya berasal dari instansi pemerintah.

Baru-baru ini, sebuah laporan penetapan e-formasi pengangkatan PNS beredar luas di media sosial dan mengundang banyak komentar.

Klaim

Laporan penetapan e-formasi pengangkatan PNS itu mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat itu diberi judul Laporan Penetapan E-Formasi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS, dan Tenaga Kontrak Pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.

Isinya menyatakan kuota formasi dari sejumlah instansi pemerintah pusat serta pemerintah daerah (pemda) yang ditetapkan dalam e-formasi. Informasi tersebut menyebutkan kantor Regional, kode cepat, nama instansi, formasi, usul masuk dan ditetapkan.

Bantahan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB menegaskan, tidak pernah menerbitkan laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS periode 2016-2019.

“Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat itu,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu 16 Mei 2018.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman menambahkan, informasi yang tidak jelas sumbernya tersebut merupakan berita bohong alias hoax.

"Untuk itu, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengecek kebenaran setiap informasi ke sumber resmi," tegasnya.

Herman menekankan, agar masyarakat mengabaikan berita bohong tersebut, karena bukan mustahil ada upaya penipuan dari pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan.

“Itu semua berita bohong, dan abaikan saja. Kami akan selalu menginformasikan kebijakan CPNS melalui portal resmi, yakni www.menpan.go.id,” jelas Herman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini